SUARA CIANJUR ■ Anggota Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad a.n Praka Suwandri mengamankan seorang pencuri komponen mobil yang tertangkap warga di Desa Tamansari, Kec.Pangkalan, Kab. Karawang, pada Senin (15/3/2021).
Awalnya, Praka Suwandri yang sedang dalam perjalanan berangkat dari rumahnya di Karawang menuju ke Kantor Denharrahlat Kostrad untuk melaksanakan Apel Pagi dan di tengah jalan tepatnya Desa Tamansari Kec. Pangkalan Kab.Karawang melihat kerumunan warga sedang berteriak “Maling".
Seketika naluri kemiliteran prajurit Kostrad tersebut muncul kemudian turun dari sepeda motornya dan mendekati ke tempat kejadian.
Praka Suwandri menanyakan ke salah satu warga dan dijawab “Ada pencuri komponen mobil melarikan diri ke belakang rumah korban pencurian dan menceburkan diri ke dalam sungai" dan benar saja pencuri tersebut sudah berada di atas perahu warga yang menangkap dan meminta kepada warga tersebut untuk dibawa ke pinggir sungai.
Praka Suwandri kemudian membawa pencuri yang sudah tertangkap tersebut dari sungai ke pinggir jalan sambil menghalau massa yang hendak menghakimi pencuri tersebut dan meminta ke salah satu warga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat warga sudah berkerumun yang geram dengan aksi pelaku, langsung naik pitam begitu melihat pelaku yang sudah dibawa oleh Praka Suwandri.
Melihat gelagat emosi warga yang sudah memuncak, Praka Suwandri segera mengamankan pelaku dari amukan warga, namun warga yang sudah dalam emosi yang memuncak terus mengejar dan memukuli dan menendang pelaku.
Sekitar pukul 06.35 WIB, anggota polsek Pangkalan datang ke TKP dengan menggunakan mobil Patroli kemudian pencuri tersebut di bawa ke Kantor Polsek Pangkalan untuk di proses lebih lanjut.
Praka Suwandri mengatakan jika dirinya merasa berkewajiban untuk mengamankan pelaku dari amukan warga. "Bukan saya melindungi pelaku dari tindak kejahatan, walaupun yang bersangkutan pelaku tindak kejahatan, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, ada proses hukum yang harus ditegakkan, serahkan pada pihak yang berwenang untuk melakukan proses hukumnya,” ujar Praka Suwandri . (Pen/Red)