Ekspektasi Warga Nagrak Sangat Besar Terhadap Penegak Hukum

suaracianjur.com
Desember 11, 2023 | 19:26 WIB Last Updated 2023-12-11T12:30:29Z
Foto: Dok. SC. Banner yang membuat resah warga nagrak

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Menyusul pemberitaan klaim sepihak objek tanah dan bangunan hak milik puluhan warga Desa Nagrak disusul oknum klaimer dengan pemasangan plang tanpa putusan pengadilan, kini' dilaporkan warga ke penegak hukum.

Puluhan warga Desa Nagrak menaruh harapan yang sangat tinggi kepada penegak hukum supaya kasus ini cepat tuntas dan ada kepastian.

Mereka (warga- red) sudah tahunan tinggal ditempat yang diklaim oknum, dengan mengantongi surat kepemilikan dari lembaga pemerintah yang membidangi tataruang dan pertanahan.

Salah satu warga berinisial DA (43) tahun mewakili harapan semua warga' menuturkan:

"Kasus klaimer sepihak tanpa putusan pengadilan ini sudah kami laporkan kepada penegak hukum, kami sudah dipanggil dimintai keterangan," tutur DA. Senin, (11/12/2023).

"Oknum pemasang banner dan spanduk klaimer sepihak tanpa putusan pengadilan sudah kami laporkan pada (10/11)," imbuhnya.

Lebih lanjut DA menuturkan; "Pada sa'at pemasangan banner dan spanduk klaimer, saya sedang tidak berada dirumah, ketika pulang saya sangat kaget ada orang yang mengklaim objek tanah kami," ungkap nya.

"Tentu saja saya tidak terima aksi sepihak ini," tambah DA.
Foto: Dok. SC. Spanduk klaimer yang membuat resah warga Nagrak 

Lanjut DA; "Pada sa'at itu kami marah tapi bingung harus berbuat apa, beruntung muncul orang baik yang faham pertanahan dengan sukarela membantu kami," jelas nya.

Terakhir DA berharap; "Kami sangat berharap kasus ini cepat selesai dan kami sangat menaruh harapan yang sangat tinggi kepada penegak hukum untuk secepatnya menuntaskan permasalahan ini secara tuntas, kami sangat percaya para penegak hukum profesional menangani kasus ini." harapnya.

(Arkam)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ekspektasi Warga Nagrak Sangat Besar Terhadap Penegak Hukum

Trending Now

Iklan