Foto: Dok. (Agus Prabu) Nampak dalam gambar, warga wajib pajak padati loket samsat kawaluyaan bandung. |
SUARA CIANJUR | BANDUNG - Hari terakhir penutupan program pembebasan pajak kendaraan, samsat kota bandung, yang biasa disebut warga dengan samsat Kawaluyaan di padati oleh wajib pajak, yang hendak mengurus pajak kendaraannya. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Diwawancarai awak media suara cianjur. Petugas Samsat Bandung Tengah atau Samsat Kawaluyaan, H Dedi, mengatakan, sejak hari pertama program pemutihan pajak hingga hari ini, para pemilik kendaraan belum surut, bahkan cenderung sama, membludak seperti hari hari sebelumnya.
" Selain warga bandung dan sekitarnya tidak sedikit warga luar bandung yang mendatangi samsat kawaluyaan, mulai dari Cianjur, sukabumi, purwakarta, garut, tasik, cirebon, kuningan, majalengka dan kabupaten lainnya di jawa barat, dengan tujuan melakukan mutasi dan BBNKB di kabupaten setempat," ungkap H. Dedi, Selasa (10/6/2025).
" Setiap hari kami melayani masyarakat dengan penuh dedikasi, demi mensukseskan Program Gubernur Jabar," imbuhnya.
Sambung H. Dedi, bahkan sejak pukul lima pagi, petugas bagian nomor antrian sudah melaksanakan tugasnya, termasuk sabtu minggu kami tetap buka walau hanya setengah hari, agar animo masyarakat yang sangat antusias dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini dapat terlayani dengan baik.
" Namun demikian kami sangat menyadari jika dalam pelayanan masih terdapat kekurangan, atas ketidak nyamanan nya kami mohon maaf, dan semoga masyarakat bisa memakluminya" harapnya.
Seperti yang kita ketahui untuk merangsang wajib pajak, supaya masyarakat taat pajak, pemrov jabar menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kebijakan tersebut di inisiasi oleh Kang Dedi Mulyadi, orang nomor satu di jawa barat, ia memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Seperti dalam vidio pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat dalam beberapa plat form media sosialnya. Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa inisiatif ini bertujuan demi meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025, hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dida (45) wajib pajak kendaraan bermotor, yang sedang mengurus pajak kendaraannya, kepada awak media suara cianjur mengatakan.
" Secara umum pelayanan di samsat ini cukup baik, walau banyak sektor yang perlu dibenahi, misal pelayanan fotocopy yang memakan waktu cukup lama, bisa mengantri 1-2 jam saking banyaknya yang dilayani," ucap Dida.
" Saran saya bagi yang mau mendapatkan pelayanan di Samsat, sebaiknya semua berkas di fotocopy dulu dari rumah, untuk menghindari antri di pelayanan fotocopy," sarannya.
Dida menambahkan, kedepan diharapkan agar pemerintah provinsi jawa barat mempersiapkan prasarana dan sistem yang efektif, sebelum dilaksanakannya suatu kebijakan.
" Agar semua pihak mendapatkan pelayanan prima, tanpa terlalu repot dan menyita waktu lama," harapnya.
(Agus Prabu)