SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Ketua PGRI Sukaresmi mengupas tentang Program Indonesia Pintar (PIP). Obrolan yang panjang terjadi saat awak media Suaracianjur.com dan Infonews-TV.com berkunjung ke Kantor PGRI di Kecamatan Sukaresmi, kedatangan awak media disambut kopi hangat yang ditawarkan A Bariji selaku tuan rumah yang baik.
Dalam obrolan, menurut kedua belah pihak. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program unggulan Presiden Joko Widodo yang diluncurkan pada 3 November 2014. Program ini bertujuan memberikan manfaat pendidikan secara optimal kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu. PIP memberikan bantuan pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau yang memenuhi syarat tertentu.
Sasaran Program PIP:
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga kurang mampu
- Siswa yang telah bersekolah maupun yang belum terdaftar di sekolah
- Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu
Cara Mendapatkan Bantuan PIP:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar di sekolah dan diusulkan oleh pihak sekolah sebagai penerima bantuan PIP
- Mengisi data individu siswa dan data penunjang lainnya dengan lengkap di aplikasi dapodik sekolah
- Mendaftarkan identitas Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada aplikasi dapodik sekolah
- Mengusulkan nama siswa sebagai penerima bantuan PIP di dalam aplikasi dapodik.
Ngopi (Ngobrol pintar) dengan Ketua PGRI terus berlanjut, diselingi canda tawa penuh keakraban. Obrolan selanjutnya mengupas teknis pencairan Program Indonesia Pintar (PIP):
1. Penyaluran Dana: Dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa penerima bantuan.
2. Rekening Siswa: Siswa penerima PIP harus memiliki rekening bank yang dapat digunakan untuk menerima dana PIP.
3. Penarikan Dana: Siswa dapat menarik dana PIP dari rekening bank setelah dana dicairkan.
4. Verifikasi Data: Data siswa penerima PIP diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk memastikan keakuratan data.
5. Pengajuan Dana: Dana PIP diajukan oleh pihak sekolah atau dinas pendidikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dicairkan.
6. Pencairan Dana: Kemendikbud mencairkan dana PIP ke rekening siswa penerima bantuan.
Syarat Pencairan:
1. Data Siswa: Data siswa penerima PIP harus lengkap dan akurat.
2. Rekening Bank: Siswa penerima PIP harus memiliki rekening bank yang aktif.
3. Verifikasi Data: Data siswa penerima PIP harus diverifikasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Proses Pencairan:
1. Pengajuan Dana: Pihak sekolah atau dinas pendidikan mengajukan dana PIP kepada Kemendikbud.
2. Verifikasi Data: Kemendikbud melakukan verifikasi data siswa penerima PIP.
3. Pencairan Dana: Kemendikbud mencairkan dana PIP ke rekening siswa penerima bantuan.
4. Pemberitahuan: Pihak sekolah atau dinas pendidikan memberitahukan kepada siswa penerima PIP tentang pencairan dana.
Ngobrol pintar (Ngopi) bersama Ketua PGRI terus berlanjut, bergeser menanggapi polemik boleh tidaknya buku rekening PIP di simpan pihak sekolah.
Buku rekening Program Indonesia Pintar (PIP) sebaiknya tidak disimpan di sekolah. Berikut beberapa alasannya:
1. Keamanan: Buku rekening berisi informasi sensitif tentang rekening bank siswa, sehingga perlu dijaga kerahasiaannya.
2. Privasi: Siswa memiliki hak untuk menjaga privasi dan keamanan informasi rekening mereka.
3. Kontrol: Siswa harus memiliki kontrol penuh atas rekening mereka dan dapat mengakses dana PIP secara langsung.
Rekomendasi:
1. Simpan di tempat yang aman: Siswa sebaiknya menyimpan buku rekening di tempat yang aman dan rahasia, seperti di rumah atau tempat lain yang dapat dipercaya.
2. Jangan serahkan kepada orang lain: Siswa tidak boleh menyerahkan buku rekening kepada orang lain, termasuk guru atau staf sekolah, tanpa izin dari orang tua atau wali.
3. Gunakan dengan bijak: Siswa harus menggunakan buku rekening dengan bijak dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, siswa dapat menjaga keamanan dan privasi informasi rekening mereka, serta memiliki kontrol penuh atas dana PIP yang diterima.
Meskipun pada peristiwa tertentu muncul payung hukum yang membolehkan pencairan PIP secara kolektif, untuk menghindari kerumunan massa, seperti dimasa pandemik covid-19, itupun sesuai dengan syarat dan ketentuan.
Kegiatan Ngobrol pintar (Ngopi) bersama Ketua PGRI Sukaresmi terus berlanjut membahas isu seputar dunia pendidikan, khususnya di wilayah kecamatan sukaresmi.
" Apa yang ditemukan awak media di satuan pendidikan kecamatan sukaresmi bukan lembaga pendidikannya yang bermasalah, tapi lebih ke- personalnya (oknum)," jelas A Bariji Ketua PGRI Sukaresmi. Rabu (4/6/2025).
" Kami mengapresiasi kinerja awak media yang menjalankan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial, namun kami berharap terjalin Sinergitas diantara kita, sehingga memunculkan pemberitaan yang edukatif dan objektif," harapnya.
Lebih lanjut dalam acara ngopi, Ketua PGRI Sukaresmi menuturkan. Ia sangat bersyukur bisa bertatap muka langsung dengan awak media yang kritis, konfirmasi berdasarkan fakta dan data.
" Kedepannya permasalahan yang muncul di satuan pendidikan Sukaresmi menjadi catatan kita bersama, karena tujuan kita sama, menginginkan dunia pendidikan yang bersih, transparan dan akuntabel," ungkapnya.
(Goesta)