| Foto: Dok. (Arief Tito/Arkam SC) Wacana pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri kembali dilempar Presiden Prabowo Subianto. Janji itu disampaikan di panggung politik, saat Puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta, Jumat (18/9/2026). Gagasan itu mendapat respons dari Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. Menurutnya, ide tersebut bukan hal baru dan fondasinya sudah diletakkan sejak era Presiden SBY melalui program wajib belajar 12 tahun. |
SUARA CIANJUR | JAKARTA - Wacana pendidikan gratis dari SD hingga perguruan tinggi negeri kembali dilempar Presiden Prabowo Subianto. Janji itu disampaikan di panggung politik, saat Puncak HUT ke-28 PAN di JICC Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Prabowo menyebut akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan tersebut. Targetnya: seluruh biaya pendidikan di sekolah dan universitas negeri digratiskan.
Gagasan itu mendapat respons dari Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini. Menurutnya, ide tersebut bukan hal baru dan fondasinya sudah diletakkan sejak era Presiden SBY melalui program wajib belajar 12 tahun.
“Bukan hal yang mustahil menjalankan pendidikan gratis karena lebih separuhnya sudah selesai dijalankan oleh SBY 20 tahun yang lalu,” kata Didik.
Pekerjaan rumah yang tersisa, kata Didik, adalah memperluasnya menjadi wajib belajar 15 tahun dengan menggratiskan SMA negeri. Praktik di sejumlah daerah dinilai bisa menjadi modal.
“Sekarang Presiden Prabowo tinggal melanjutkan untuk wajib belajar 15 tahun, yakni pendidikan gratis untuk sekolah menegah atas negeri,” ujarnya.
“Jadi, gerakan baru Prabowo untuk pendikan gratis sampai SMA sudah mutlak dijalankan dan menteri Abdul Mu’ti (yang hadir bersama saya dalam pidato tersebut) harus mendeklarasikan wajib belajar 15 tahun,” kata Didik.
Titik Kritis di Perguruan Tinggi
Didik menilai tantangan paling berat ada di jenjang pendidikan tinggi. Selama ini PTN didorong mencari pendanaan sendiri lewat jalur mandiri, yang menurutnya rawan penyalahgunaan tanpa pengawasan ketat.
“Dengan adanya korupsi berulang dan adanya gerakan baru Presiden ini, maka jalur mandiri dan praktek komersialisasi penerimaan mahasiswa baru PTN harus dihentikan,” ujar Didik.
Ia mendorong PTN, khususnya PTN Badan Hukum, kembali ke khitah sebagai research university yang tidak dibebani target komersial, apalagi banyak yang sudah memiliki endowment fund.
“PTN tidak lagi dibebani tugas komersial mencari anggaran, tetapi menjadi research university utamanya PTN BH., yang sebenarnya sudah banyak yang memiliki endowment fund dari berbagai sumber,” katanya.
Skema yang ia tawarkan adalah right sizing dan efisiensi anggaran operasional. PTN besar dibiayai Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, PTN kecil Rp200-500 miliar.
“Dengan melakukan efisiensi dan ‘right sizing’ PTN, maka pemerintah bisa membiayai dana operasional PTN utama antara 500 milyar sampai 1 trilyun rupiah, sedangkan PTN kecil bisa mendapatkan dana operasional 200-500 milyar rupiah,” ujar Didik.
Pembagian Peran PTN-PTS dan Relokasi Anggaran Didik mengusulkan pembagian peran yang tegas: PTN untuk mahasiswa yang lolos meritokrasi dengan prioritas kelompok tidak mampu, sementara yang mampu secara ekonomi didorong ke PTS. Dengan begitu ada dua kantong pembiayaan: APBN dan dana masyarakat.
“Bagi mahasiswa yang mampu secara ekonomi bisa mengambil jalur PTS, yang dibiayai oleh masyarakat sehingga ada dua sumber dana pendidikan tinggi (APBN dan dana masyarakat). Mahasiswa yang tidak mampu mendapat prioritas untuk memasuki PTN tentu dengan asas meritokrasi dan kemampuan,” kata Didik.
“PTS menengah dengan daya tampung 6 ribu sampai 12 ribu mahasiswa bisa dijalankan secara efisien oleh PTS dengan dana 100-200 milyar rupiah. Mestinya PTN bisa juga menjalankannya secara efisien,” ujarnya.
Untuk mewujudkan itu, pemerintah perlu merelokasi anggaran pendidikan yang mencapai Rp769 triliun, termasuk memperkuat PTN daerah lewat APBD.
“Dengan mengambil sebagian kecil dari 769 trilyun dana pendidikan, maka pendidikan gratis untuk PTN bisa dimulai,” kata Didik.
Menurutnya, bola kini ada di kementerian terkait untuk menerjemahkan wacana presiden menjadi desain kebijakan yang terukur, bukan sekadar jargon politik.
“Jadi menurut saya pemikiran presiden tidak tidak masuk akal. Menterinya saja yang harus sigap, serius dan cerdas menerjemahkan semangat pendidikan gratis dari SD sampai perguruan tinggi negeri,” ujar Didik.
“Dengan adanya semangat dan arahan presiden tersebut tidak membuat bingung menkeu, mendiknas dan mendikti - justru ini menjadi kesempatan agar anggaran tersebut kembali ke ranahnya,” katanya.
“Semangat presiden yang berapi-api seperti itu justru kesempatan baik dunia pendidikan untuk mencerdaskan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tutup Didik.
Reporter: Arkam