SUARA CIANJUR ■ Polisi membubarkan ratusan para peserta kegiatan lomba burung berkicau di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (7/3/2021).
Pembubaran kegiatan lomba burung berkicau tersebut, lantaran dituding tidak mengantongi izin serta telah melanggar protokol kesehatan (Prokes)
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, pihaknya bersama Polsek Cianjur, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlansung sejak pagi hingga menjelang sore.
"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal, karena tidak mengantongi izin," kata Anton kepada wartawan.
Anton menambahkan, pihaknya segera akan memanggil panitia dan pemilik tempat yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
"Kami akan tindak-lanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," terangnya.
Anton pun menghimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.
"Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
■ R-02