Suaracianjur.com | Cianjur - Gekbrong, Kepala Desa Gekbrong (Dadang Hikmat Sudarni, S.Sos) bersama jajaran siap bantu masyarakat ketika muncul permasalahan tanah, siapapun yang datang asal membawa bukti- bukti petunjuk kepemilikan pihaknya akan menanggapi.
Kalaupun nantinya muncul sengketa, pihaknya akan mempasilitasi kedua belah pihak tanpa kecenderungan keberpihakan pada salah satu pihak, baik itu tergugat, maupun penggugat, pihaknya hanya akan berprinsif pada regulasi dan aturan yang berlaku. Senin, (10/7/2023).
Hal itu disampaikan Kades diruang kerjanya saat di wawancarai awak media Suaracianjur.com,
" Kami akan mempasilitasi siapapun, baik perorangan maupun lembaga, selama yang datang berniat baik serta membawa bukti petunjuk hak atas tanah yang klaimnya," ujarnya
Lanjut Kades Gekbrong; " Kami Pemerintah Desa terkait permasalahan tanah, baik itu sengketa tanah atau masalah apa saja yang memerlukan keterliban desa, akan memanggil pihak-pihak yang terlibat didalamnya untuk duduk bersama, sebelumnya berlanjut ke ranah hukum, jika itu memang menjadi keinginan dari semua pihak," Tambahnya.
" Saya selalu menghimbau kepada para perangkat desa agar dalam mengemban tugas selalu utamakan pengabdian, jika muncul konflik di tengah masyarakat kita sebagai Pemerintah Desa harus adil saat mempasilitasi mediasi," urainya
Kemudian, saat di mintai tanggapannya terkait Revisi UU Desa tentang tambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 priode, Kades Gekbrong menuturkan:
" Setiap kebijakan pastinya lahir dari kebutuhan, dalam hal ini, kita tidak menanggapi masa jabatan nya, tapi kita lebih ke pengabdian nya, selain itu masa jabatan panjang seyogyanya dibarengi dengan anggaran yang memadai pula, dengan anggaran yang cukup kita bisa meningkatkan Sumber daya alam, sumber daya manusia dan infrastruktur." tutupnya.
(Pik)