| Foto: Dok. (Ark/Net) PPDI Se Jawa Barat Soroti Kebijakan DPMD Provinsi Jawa Barat (Gambar ilustrasi) |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Menurut Agus salah satu perangkat desa di Cianjur pasca diterbitkannya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat, nomor 0853/PMD.05.03/PPD pada tanggal 9 Maret 2026 mendapat sorotan dari PPDI Se- Jawa Barat.
" Setelah diterbitkannya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat nomor 0853/PMD.05.03/PPD pada tanggal 9 Maret 2026, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se Provinsi Jawa Barat kian bergejolak, pasalnya rincian besaran Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD) untuk tahun anggaran 2026 dinilai kurang proporsional," ujar Agus, Selasa (10/3/2026).
" Sebagian besar perangkat desa, memiliki keluhkesah dan harapan yang sama," imbuhnya.
Sambung Agus, mereka berharap bahwa sebagai perangkat desa yang setiap hari berhadapan langsung dengan debu lapangan dan tumpukan administrasi, juga kompleksitas permasalahan ingin menyampaikan sebuah refleksi nurani kepada Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
" Kami ingin menyampaikan sebuah refleksi nurani kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," katanya mengulangi ucapan yang sama.
Lebih lanjut Agus menjelaskan poin- poin dari refleksi tersebut diantaranya: Adanya Jurang Lebar di Atas Kertas Kebijakan
Kami mencatat dengan seksama bahwa dalam skema terbaru Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2026 ini, terdapat disparitas yang sangat mencolok:
1. Kepala Desa mendapatkan alokasi sebesar Rp. 2.000.000,-/bulan.
2. Sekretaris Desa ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-/bulan (hanya 10% dari pimpinan).
3. Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun ditetapkan sebesar Rp.150.000,-/bulan (hanya 7,5% dari pimpinan).
Tambah Agus. Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan simbol bagaimana Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memandang tetesan keringat kami di level teknis.
Lebih jauh Agus menuturkan mengenai beban kerja kolektif versus apresiasi simbolik:
Beban Kerja Kolektif vs Apresiasi Simbolik
Desa tidak berjalan hanya dengan satu pasang kaki. Di balik setiap laporan yang rapi, ada Kaur dan Kasi yang begadang menyusun angka. Di balik ketertiban warga, ada Kepala Dusun yang selalu hadir di lapangan. Dan di pusat pusaran administrasi, ada Sekretaris Desa yang memastikan semua sesuai regulasi, dengan demikian kesuksesan suatu Desa tidak selesai oleh seorang Kepala Desa, atau Sekdes, juga Kasi, Kaur dan Kadus, melainkan hasil kerja bareng yang harmonis semua stakeholder ditingkat desa.
Menghargai dedikasi kolektif ini dengan nominal yang nyaris "sekadar formalitas" adalah sebuah ironi di tengah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi, walaupun kami akui bahwa kami belum mampu melayani setiap keinginan dan harapan masyarakat, namun tanpa kami desa tidak akan berjalan sesuai harapan.
Jika dipelajari dengan hati nurani, formula tersebut seolah mengirimkan pesan bahwa kinerja kami dianggap "sepuluh kali lebih ringan" atau "sepuluh kali lebih rendah" nilainya dibanding pemegang kebijakan politik di desa. Padahal, integritas pemerintahan desa dijaga oleh sinkronisasi antara pimpinan dan perangkatnya. Ketimpangan yang terlalu ekstrem ini sangat yakin akan melahirkan demoralisasi di tingkat akar rumput.
Jika dibandingkan dengan ASN lain, dimana mereka mendapatkan tunjangan yang cukup, seperti Tunjangan Kinerja, Tunjangan Profesi hingga Tunjangan Hari Raya (THR), kesejahteraan kami cukup jauh tertinggal, padahal kami adalah sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kami tidak mengharapkan kemewahan, namun kami menuntut penghargaan yang manusiawi dan proporsional.
" Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat meninjau kembali bahwa "peningkatan kinerja" hanya bisa dicapai jika motor penggeraknya yakni kami, para perangkat desa bisa dibekali amunisi yang mumpuni, bukan sekadar sisa-sisa perhitungan yang dianggap sarat ketimpangan," harap Agus.
Arkam