Foto: Dok. (Goesta/SC) Edukasi Masyarakat Cara Mengecek Penerima Manfaat Bantuan PIP, Ketua Komite SDN Galudra Sindir Media Sumber Gaduh!. |
SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Media online Suaracianjur.com melaksanakan salah satu fungsinya kepada masyarakat, dengan memberikan edukasi tata cara pengecekan penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) melalui aplikasi Sipintar yang disediakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia (RI).
Dengan aplikasi ini, siswa dapat mengecek status penerimaan dan pencairan dana PIP secara online. Agar permasalahan misteri Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galudra Kecamatan Sukaresmi yang masih menyisakan teka- teki tidak terulang di daerah lain, dan sampai saat ini belum menemukan solusi dalam penyelesaiannya, di sisi lain komite sekolah selaku penghubung antara Pihak Sekolah dan Orang Tua Murid SDN Galudra, alih- alih mencari solusi, ironisnya malah Ketua Komite terkesan menuduh awak media menjadi sumber kegaduhan. Sabtu (26/7/2025).
Permasalahan PIP di SDN Galudra Kecamatan Sukaresmi, beritanya sudah tayang di media online Suaracianjur.com edisi Senin, 21 Juli 2025, dengan judul "Penerima Manfaat PIP SDN Galudra Tuntut Keterbukaan: Diaplikasi Sipintar Tercatat 7 Kali?, Diterima 3 Kali" dan mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Suherman Ketua Komite SDN Galudra merasa terusik dengan pemberitaan tersebut, menurut dia seharusnya wartawan sebelum menaikkan berita harus konfirmasi dirinya terlebih dahulu.
" Kenapa harus di beritakan, padahal temui dulu saya," tandas Suherman. Jumat (25/7/2025).
" Seharusnya pihak media jangan dulu memberitakan, sebelum koordinasi dulu dengan saya," pinta Suherman yang juga menjabat Sekretaris Desa Sukaresmi.
Padahal sebelumnya pada hari Senin, 21 Juli 2025. Sebelum berita dinaikan, awak media terlebih dahulu mengkonfirmasi Risa Siti Nurbaniah Kepala SDN Galudra.
Bahkan awak media sudah mencoba menghubungi Ketua Komite pada pukul 19.00 WIB melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp sebanyak 2 kali, serta mengirimkan pesan singkat, tapi sayang yang bersangkutan tidak mengangkat, serta menjawab pesan singkat awak media.
" Teu diangkat- angkat teh atuh da nelponna malem," kelitnya dalam bahasa sunda.
Herman menambahkan, setelah adanya awak media membantu masyarakat dalam pengecekan PIP melalui aplikasi si pintar, akhirnya banyak ucapan yang kurang baik pada pihak sekolah.
" Sehingga hal ini menjadi gaduh baik di masyarakat maupun di sekolah," keluhnya.
" Selepas itu pihak sekolah memanggil nama- nama orang tua siswa yang tercantum PIP nya yang tidak tersampaikan, akhirnya pihak sekolah menggelar rapat, dalam rapat diputuskan yang mendapat bantuan PIP 2025 adalah 33 orang, dan langsung dapat di cairkan," terangnya.
Padahal yang dipermasalahkan orang tua penerima manfaat, bukan PIP tahun anggaran 2025, tapi tahun- tahun sebelumnya, yaitu dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 hingga 2024, yang menurut mereka tidak sesuai, antara yang tercatat di aplikasi sipintar dengan penerimaan.
Sebelumnya, di hari Senin, 21 Juli 2025. Risa Siti Nurbaniah Kepala SDN Galudra- Sukaresmi dikonfirmasi awak media terkait keluhan para orang tua penerima manfaat, ia mengatakan.
" Saya baru tugas disini 1 tahun, dimasa saya bertugas di SDN Galudra buku tabungan serta kartu PIP nya sudah saya bagikan semuanya kepada para penerima manfaat," ucapnya Senin (21/7/2025).
" Terkait permasalahan ini, saya akan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Kepala Sekolah sebelumnya," imbuh Risa.
Ucapan yang disampaikan Kepala SDN Galudra terkait buku rekening PIP dan ATMnya sudah diberikan kepada penerima manfaat, mendapat tanggapan langsung dari orang tua penerima manfaat.
" Buku rekening PIP plus ATMnya dipegang sekolah, pengennya kita yang pegang, agar gampang mengecek sendiri," terang UK salah satu orang tua penerima manfaat.
Setelah menghadapi beberapa rintangan dalam memperjuangkan hak anaknya, orang tua penerima manfaat PIP akan terus berjuang, menelusuri dimana mengendapnya sisa bantuan PIP yang belum mereka terima.
Salah seorang perwakilan orang tua penerima manfaat PIP SDN Galudra. AL (Nama jelas ada di redaksi) kepada awak media ia menyampaikan harapannya, dan ia pun meminta awak media untuk terus mengawal permasalahan ini sampai selesai, menurutnya banyak sekali penerima manfaat PIP di SDN Galudra, penerimaan dan yang tercatat di aplikasi sipintar tidak berkesesuaian.
" Pak tolong permasalahan kejanggalan PIP warga masyarakat disini terus diperjuangkan, oleh pihak media, dan terus disuarakan sampai ada kejelasan terkait permasalahan ini." pinta AL.
Mendapat permintaan dari para orang tua penerima manfaat awak media pun pada hari Jumat, 25 Juli 2025 melakukan penelusuran kembali, dengan diawali mengkonfirmasi salah satu Guru SDN Galudra, komite, serta penerima manfaat lainnya.
Pada kesempatan wawancara lanjutan, para narasumber duduk bersama di satu tempat, dengan 2 orang Komite sekolah, 1 orang perwakilan penerima manfaat, dan perwakilan pihak sekolah serta tokoh masyarakat setempat.
Jamaludin perwakilan orang tua penerima manfaat bertanya kepada Hendi selaku Guru SDN Galudra, kemarin saya mengecek buku rekening PIP ke Bank, setelah bertanya pihak Bank menjawab saldonya kosong, menurut Pak Guru bagaimana bisa seperti itu? tanya Jamaludin.
" Nah kalau seperti itu mah diluar tanggungjawab sekolah, kemungkinan dalam arti diluar tanggungjawab sekolah," jawab Hendi.
" Sekolah hanya memberikan info bahwa data tersebut akan mendapatkan bantuan PIP, adapun untuk penyaluran dana dari mana dan kemananya, atau lebih singkatnya ada atau tidak di bank itu diluar tanggungjawab kami," terangnya.
Lanjut Guru Hendi: " Karena bukan kewenangan guru kan," bebernya.
Kemungkinan yang ditanyakan Jamaludin adalah tupoksi Operator Sekolah, bukan tupoksi guru pengajar, selain itu maksud pertanyaan Jamaludin, mempertanyakan bantuan PIP tahun sebelumnya, bukan PIP tahun anggaran 2025.
Masih dilokasi yang sama, menanggapi permasalahan PIP di SDN Galudra. Asep, Wakil Komite sekolah, menanggapi keluhan orang tua penerima manfaat dengan bijak, ia mengatakan, jika memang penerimaan PIP tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi sipintar, ia menyarankan mencari solusinya secara bersama- sama.
" Lakukan musyawarah antara Kepala sekolah sebelumnya, dengan yang menjabat saat ini, dalam musyawarah tersebut libatkan juga komite," kata Asep memberikan solusi terbaik untuk semua pihak.
Masih kata Asep, hal ini harus dapat kita pahami secara bersama, kalau memang ini terjadi sesuai petunjuk si pintar, kita cari di mana hak siswa tersangkutnya.
" Agar tercipta tranparansi antara orang tua penerima manfaat dengan pihak sekolah," pungkasnya.
Namun hal yang berbeda dilontarkan Ketua Komite SDN Galudra, menurut dia permasalahan PIP di wilayahnya bermula dari edukasi awak media tentang tata cara mengecek langsung penerima manfaat PIP di aplikasi sipintar. Hal inilah yang kemudian dianggap Suherman sebagai sumber kegaduhan.
" Setelah adanya awak media membantu masarakat dalam pengecekan PIP melalui aplikasi si pintar, akhirnya banyak ucapan yang kurang baik pada pihak sekolah," tandasnya.
" Sehingga hal ini menjadi gaduh baik di masyarakat maupun di sekolah," jelasnya.
Selanjutnya awak media mencoba akan mengkonfirmasi ulang Kepala SDN Galudra, tapi sayang yang bersangkutan sedang tugas luar.
Awak media kembali melakukan penelusuran dengan menyambangi beberapa orang tua penerima manfaat. Sekaligus hendak mewawancarai mereka terkait hasil rapat antara orang tua penerima manfaat dengan pihak sekolah yang ditengahi komite sekolah.
" Pada rapat kemarin disekolah para penerima manfaat disuruh untuk mencairkan bantuan PIP nya masing-masing ke Bank sebanyak 33 orang penerima manfaat." ucap CM salah satu orang tua Penerima Manfaat yang nama jelasnya ada di redaksi.
Saat ditanya awak media, yang disarankan pihak sekolah untuk pencairan di bank oleh 33 penerima manfaat PIP, itu bantuan tahun berapa? yang tahun 2025 atau tahun- tahun sebelumnya, karena yang jadi masalah itu bantuan PIP dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023 hingga 2024.
" Tidak tahu pak, pokonya disuruh mencairkan bantuan PIP langsung ke Bank oleh masing-masing orang tua, adapun itu bantuan PIP yang kebelakang yang belum diterima atau PIP yang sekarang tahun 2025 saya tidak tahu, abdi mah teu ngartos," jawabnya.
Terpisah, AI (Nama lengkap ada di redaksi) saat diwawancarai awak media terkait hasil rapat dengan pihak sekolah, menuturkan.
" Atos bapak piwarang di cairkeun ka Bank ku masing- masing," jawabnya.
Disuruh pihak sekolah untuk mencairkan dana bantuan PIP yang tahun berapa?, kejar awak media bertanya kepada AI.
" Duka bapak pokonamah nguping teh piwarang dicairkeun, masing-masing weh ka Bank," jawabnya.
Sebagai bahan pembanding perlu diketahui bahwa pihak sekolah berperan sebagai Pengelola Program Indonesia Pintar (PIP) di tingkat sekolah. Sekolah bertanggung jawab untuk:
1. Mengidentifikasi siswa penerima PIP: Sekolah mengidentifikasi siswa yang berhak menerima bantuan PIP berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
2. Mengelola dana PIP: Sekolah mengelola dana PIP untuk membiayai biaya pendidikan siswa penerima PIP.
3. Mengawasi penggunaan dana PIP: Sekolah mengawasi penggunaan dana PIP untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan siswa.
Dengan demikian, sekolah memiliki peran penting dalam memastikan bahwa bantuan PIP dapat dimanfaatkan secara efektif oleh siswa yang membutuhkan.
Adapun fungsi komite sekolah adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi dan mengevaluasi: Komite sekolah dapat mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah untuk memastikan bahwa sekolah berjalan dengan baik dan efektif.
2. Memberikan saran dan rekomendasi: Komite sekolah dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada kepala sekolah dan guru tentang kebijakan sekolah, kurikulum, dan kegiatan sekolah.
3. Menghubungkan sekolah dengan masyarakat: Komite sekolah dapat menjadi jembatan antara sekolah dan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sekolah.
4. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan: Komite sekolah dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada guru dan siswa.
Dengan demikian, komite sekolah dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan sekolah.
Anggota komite sekolah biasanya terdiri dari berbagai elemen, seperti:
1. Orang tua siswa: Perwakilan dari orang tua siswa yang dapat mewakili kepentingan dan aspirasi orang tua.
2. Guru dan staf sekolah: Perwakilan dari guru dan staf sekolah yang dapat memberikan informasi dan saran tentang kegiatan sekolah.
3. Masyarakat: Perwakilan dari masyarakat sekitar sekolah, seperti tokoh masyarakat, pengusaha, atau organisasi sosial.
4. Pemerintah: Perwakilan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan yang dapat memberikan informasi dan dukungan tentang kebijakan pendidikan.
Dengan komposisi anggota yang beragam, komite sekolah dapat memiliki perspektif yang luas dan dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk kepentingan sekolah dan siswa.
Tugas pokok Komite Sekolah adalah:
1. Memberikan pertimbangan dan saran: Memberikan pertimbangan dan saran kepada kepala sekolah dan dinas pendidikan tentang kebijakan dan program sekolah.
2. Mengawasi dan mengevaluasi: Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program sekolah dan memberikan umpan balik untuk perbaikan.
3. Menggalang partisipasi masyarakat: Menggalang partisipasi masyarakat dalam mendukung kegiatan sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan.
4. Membantu meningkatkan mutu pendidikan: Membantu meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dengan memberikan dukungan dan bantuan kepada guru dan siswa.
Dengan demikian, Komite Sekolah dapat berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kegiatan sekolah.
Kebebasan pers dan fungsi media di Indonesia termaktub dalam:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.
Dengan demikian, kebebasan pers dan fungsi media di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan peranannya dalam masyarakat.
(Goesta)