Alasan Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keberadaan Tower, Kades Sukanagalih: Selama belum ada Izin yang jelas, Kami akan berpihak kepada Masyarakat

suaracianjur.com
Oktober 06, 2025 | 15:28 WIB Last Updated 2025-10-06T08:32:07Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Alasan Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keberadaan Tower, Kades Sukanagalih: Selama belum ada Izin yang jelas, Kami akan berpihak kepada Masyarakat.

SUARA CIANJUR | PACET - Warga Kp. Cinengah Girang RT. 02/13 Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, dengan alasan Keselamatan menolak kehadiran tower yang puluhan tahun berada dilingkungannya, selain itu warga kompak menolak perpanjangan izin operasional tower telekomunikasi, yang dinilai sejak awal pendiriannya tidak transparan, serta mengabaikan keselamatan warga sekitar.

Tokoh Masyarakat menilai keberadaan tower yang telah berdiri sejak tahun 2005 diduga kuat tidak memiliki izin perpanjangan, penilaian ini yang kemudian menimbulkan ke khawatiran warga mengenai dampak lingkungan, serta keselamatan.

Seperti yang dikatakan Dedi Lesmana Ketua RT 01 dike-erwean 13, ia membenarkan adanya gelombang kuat terhadap penolakan keberadaan tower tersebut, bahkan suara penolakan menjadi mayoritas.

“ Dari hasil pendataan dan tanda tangan, 99 persen warga menolak perpanjangan izin tower tersebut,” katanya, Senin (6/10/2025).

Penolakan tersebut, tambah Dedi tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani perangkat desa, RT, RW, tokoh masyarakat, dan karang taruna.

“ Kami sudah menyerahkan surat penolakan ke pihak desa dan akan diteruskan ke instansi terkait. Kalau masih dipaksakan, warga siap menggelar rapat besar dan aksi lanjutan,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ahmad (56) warga setempat yang tempat tinggalnya paling dekat dengan lokasi tower. Ia menyebutkan bahwa izin awal pembangunan hanya berlaku selama 10 tahun.

“ Dulu izinnya sampai 2015. Tapi setelah itu tiba-tiba masih beroperasi tanpa sosialisasi apa pun. Kami merasa dibohongi,” akunya.

Lebih lanjut Ahmad menuturkan, warga tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak, menurutnya, keputusan dilakukan secara sepihak oleh pihak pengelola dan pemilik lahan tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Foto: Dok. (Indra/SC) Alasan Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keberadaan Tower, Kades Sukanagalih: Selama belum ada Izin yang jelas, Kami akan berpihak kepada Masyarakat.

“ Harusnya setelah masa izin habis, tower itu berhenti beroperasi, tapi justru diam-diam diperpanjang tanpa sepengetahuan warga,” tuturnya.

Selanjutnya, Ia mengeluhkan dampak lingkungan dan keselamatan.

“ Saat hujan dan angin kencang, alat elektronik kami sering rusak. Bahkan beberapa warga memilih mengungsi karena takut tower roboh atau tersambar petir. Ini bukan hanya soal sinyal, tapi soal keselamatan kami,” ungkapnya.

Suara penolakan datang dari Didik Iskandar Ketua Karang Taruna Kampung Cinengah Girang, ia menegaskan dukungan penuhnya terhadap penolakan warga.

“ Kami mendukung agar tower itu tidak diperpanjang lagi. Berdirinya sudah lebih dari 20 tahun, dan jarak dengan rumah warga ada yang hanya satu meter. Kalau sampai roboh, bahaya sekali,” urainya.

Terpisah, Jejen Jaelani Kasi Satpol PP terkait permasalahan tower pihaknya menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“ Kami berterima kasih kepada warga yang sudah memberi informasi. Soal izin, itu memang diterbitkan oleh dinas perizinan kabupaten atas rekomendasi dinas kominfo. Kami akan menanyakan langsung ke dinas terkait untuk memastikan apakah izinnya masih berlaku atau tidak,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyinggung soal transparansi pengelolaan. Menurutnya dia, idealnya, setiap perpanjangan izin harus disosialisasikan kepada masyarakat.

" Jangan sampai ada keputusan sepihak yang menimbulkan keresahan seperti ini,” tegasnya.

H. Dudung Djaenudin, S. IP. Kades Sukanagalih terkait permasalahan tower angkat suara, ia dengan tegas mengatakan, selama belum ada izin yang jelas, ia akan berpihak kepada masyarakat.

" Selama masyarakat tidak mengizinkan, saya juga tidak akan mengeluarkan rekomendasi apa pun," tandasnya.

" Kalau mau usaha di wilayah kami, harus menghormati warga setempat,” sindirnya.

Hingga kini pihak perusahaan, tambah Dudung, belum pernah kembali ke desa untuk mengajukan perpanjangan izin secara resmi.

“ Waktu awal berdiri tahun 2005 memang ada izin dan tanda tangan warga," jelasnya.

" Tapi untuk perpanjangan berikutnya, kami tidak pernah dilibatkan, jadi kalau sekarang warga menolak, itu sah dan akan kami kawal,” ucapnya.

Sementara itu, Atep Abdullah, perwakilan keluarga pemilik lahan, mengaku tidak mengetahui secara detail proses perpanjangan kontrak tersebut.

“ Kalau masalah izin, saya tidak tahu pasti. Dari pihak keluarga hanya sebatas menyewakan lahan, selebihnya itu urusan perusahaan. Soal ada uang sewa atau perpanjangan, saya juga tidak tahu jelas,” terangnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Alasan Keselamatan, Warga Cinengah Girang Tolak Keberadaan Tower, Kades Sukanagalih: Selama belum ada Izin yang jelas, Kami akan berpihak kepada Masyarakat

Trending Now

Iklan