Foto: Dok. (Indra/SC) Suasana sosialisasi pencegahan pendakian ilegal dan perburuan liar di kawasan konservasi telaga warna desa batulawang cipanas, kegiatan tersebut di isinisiasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama PT PLN Unit Jawa Bagian Tengah. |
SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama PT PLN Unit Jawa Bagian Tengah menggelar sosialisasi pencegahan pendakian ilegal di Gunung Baud dan perburuan liar di kawasan konservasi Telaga Warna, Desa Batu Lawang. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Forkopincam Cipanas dan Kepala Desa Batulawang.
Kepala Seksi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah II Jabar Stephanus Hanny Rekyanto, S.Hut., M.P., menegaskan, bahwa pendakian di Gunung Batu dilarang karena kawasan tersebut berstatus Cagar Alam, sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam.
“ Pendakian di Gunung Batu tidak dibenarkan. Cagar alam hanya boleh dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, dan konservasi. Bukan untuk wisata atau pendakian,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).
Ia juga menyoroti maraknya promosi pendakian di media sosial yang menurutnya justru melanggar aturan.
“ Kami imbau masyarakat agar tidak membuka atau mempromosikan jalur pendakian di kawasan itu,” imbaunya.
Hal senada disampaikan Andri Irianto Pejabat Polisi Kehutanan Kepala Resort KSDA Wilayah V Cianjur, ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan edukasi.
“ Kami selalu mengutamakan penyadaran dan pemberitahuan. Penegakan hukum dilakukan hanya jika pelanggaran terus berulang,” jelasnya.
Pengawasan juga, lanjut Andri, dilakukan dengan bantuan kamera trap. Beberapa temuan pelanggaran bahkan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketua Montana Penggiat Alam, Ahmad Zaini Takbir, ikut angkat suara, ia mengingatkan pentingnya pemahaman pendaki terhadap status kawasan dan etika konservasi.
“ Pendaki harus tahu apakah kawasan itu boleh didaki atau tidak. Cagar alam tidak boleh digunakan untuk pendakian, apalagi wisata komersial,” tandasnya.
Ia juga menilai banyak pendakian dilakukan karena tren, bukan kesadaran lingkungan.
“ Ikuti regulasi, jangan asal naik gunung. Alam perlu dijaga agar tidak rusak,” sindirnya.
Kepala Desa Batulawang H. Nanang, mengapreasiasi kegiatan sosialisasi tersebut, menurutnya masih banyak Warganya yang belum memahami tentang kawasan konservasi.
“ Masyarakat kami banyak yang belum tahu kalau wilayah itu termasuk kawasan konservasi BBKSDA. Kami akan bantu sosialisasikan agar tidak ada lagi aktivitas pendakian atau perburuan tanpa izin,” tandas H. Nanang, Selasa (7/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian pendakian dilakukan oleh pihak luar, tanpa izin resmi.
" Ini perlu perhatian bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi konflik," katanya.
Hal senada disampaikan Judi Adi Nugroho, SE. Camat Cipanas, menurut dia pendakian ilegal bukan hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga membahayakan keselamatan pendaki.
“ Pendakian tanpa izin dapat merusak alam dan berisiko tinggi bagi keselamatan. Kami ingin masyarakat Cipanas dikenal tertib dan peduli lingkungan,” harapnya.
Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi prosedur resmi jika akan melakukan kegiatan di kawasan Telaga Warna atau Gunung Baud.
Harapan mereka melalui sosialisasi ini berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian Telaga Warna dan Gunung Batu, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan warga dalam mencegah pendakian serta perburuan ilegal.
(Indra)