DPP Persaudaraan Wartawan Online (PWO) Soroti Polemik PIP di SDN Cipinang, Dorong Penelusuran Secara Objektif

suaracianjur.com
Juli 08, 2026 | 23:44 WIB Last Updated 2026-07-08T16:48:44Z
Foto: Dok. (Goesta) Ketua Pembina Persaudaraan Wartawan Online (PWO) Dede Firman Karim 

SUARA CIANJUR | BOGOR – Ketua Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Wartawan Online (PWO), Dede Firman Karim, menyoroti polemik terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi dari masing-masing pihak yang terlibat.

"Apabila terdapat dugaan bahwa hak peserta didik penerima manfaat PIP tidak disalurkan sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Dede Firman Karim, Rabu (8/7/2026).

Ia mengatakan, DPP PWO mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan di Kabupaten Cianjur, untuk menindaklanjuti informasi yang telah berkembang di ruang publik melalui proses penyelidikan yang profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait persoalan tersebut diharapkan dapat dimintai keterangan sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif," katanya.

Firman menambahkan, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, lanjutnya, DPP PWO menyatakan siap menyampaikan laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum apabila telah memiliki data, dokumen, dan keterangan yang memadai sebagai dasar pengaduan.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh peserta didik yang berhak," ujarnya.

Firman juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tidak menyampaikan kesimpulan sebelum adanya hasil penyelidikan atau putusan dari pihak yang berwenang.

"Penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan atau putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang. Media ini juga tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk SDN Cipinang, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, maupun instansi berwenang lainnya, untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPP Persaudaraan Wartawan Online (PWO) Soroti Polemik PIP di SDN Cipinang, Dorong Penelusuran Secara Objektif

Trending Now

Iklan