Waduh Gawat!!! Kuasa Hukum Penerima Manfaat PIP di SDN Cipinang akan Polisikan Oknum Pengemplang Dana Bantuan PIP

suaracianjur.com
Juli 02, 2026 | 20:13 WIB Last Updated 2026-07-02T13:17:42Z
Foto: Dok. (Net) Waduh Gawat!!! Kuasa Hukum Penerima Manfaat PIP di SDN Cipinang akan Polisikan Oknum Pengemplang Dana Bantuan PIP (Gambar ilustrasi)

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Iko Bambang Sukmara, S. H., selaku Kuasa Hukum dari puluhan penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang- Cikalongkulon Kabupaten Cianjur akan mem- polisikan oknum pengemplang dana bantuan pendidikan (PIP) untuk siswa dari keluarga tidak mampu tersebut.

Diketahui, pada Rabu, 24 Juni 2026 Kuasa Hukum para penerima manfaat sudah melayangkan surat somasi yang dialamatkan ke Kepala Sekolah, hal tersebut dilakukan Pengacara sebagai langkah awal dalam melaksanakan upaya hukum, setelah menandatanganan surat kuasa.

" Sesuai dengan surat somasi yang telah kami layangkan kepada pihak Kepala Sekolah SDN Cipinang apabila dalam tempo 7x24 jam sejak surat somasi diterima tidak ada tanggapan itikad baik penjelasan maupun pertanggungjawaban maka permasalahan PIP SDN Cipinang ini akan dilaporkan ke APH dan Irda Kabupaten Cianjur, biar aparat yang berwenang melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan," beber Iko, Kamis (2/7/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa upaya hukum yang dilakukannya sesuai dengan keinginan dan harapan kliennya.

" Klien kami para orang tua penerima manfaat mengaku kecewa atas sikap pihak sekolah yang terkesan mengabaikan tuntutan penerima manfaat, yang menginginkan hak anaknya dikembalikan, karena merasa tuntutannya di abaikan, mereka meminta saya untuk melakukan upaya hukum lanjutan," jelasnya.

Sambung Iko, ya minimal klien kami mendapat penjelasan berdasarkan fakta dan data, karena tuntutan yang di sampaikan para orang tua juga berdasarkan data," jelasnya.

Sebelum langkah hukum ini dijalankan, tambah Iko, Koordinator para orang tua penerima manfaat berulang kali menelpon pihak sekolah, meminta pertanggung jawaban serta penjelasan terkait dana bantuan PIP anaknya.

" Bukannya mendapat penjelasan yang logis berdasarkan fakta dan data, malah nomor penyeranta mereka di blokir, saya menduga sikap tersebut patut di duga merupakan itikad tidak baik," tuturnya.

" Jalur musyawarah sudah dilakukan, tapi tidak menghasilkan keputusan yang berkeadilan, keputusan musyawarah saat itu pihak sekolah, yang juga di timpali koordik hanya mengatakan: para orang tua mohon bersabar, pihak sekolah akan melakukan pencocokan data dulu, sebulan berlalu setelah musyawarah, pihak sekolah hingga saat ini belum juga memberikan penjelasan, itu yang membuat klien kami sangat kecewa," tandasnya.

Menurut Iko permasalahan yang terjadi di SDN Cipinang menurutnya sangat sederhana, jika tuntutan yang disampaikan orang tua penerima manfaat tidak logis, ya tinggal bantah saja.

" Jika tuntutan klien kami tidak logis, ya tinggal bantah saja menggunakan data, karena klien kami juga tuntutannya berdasarkan fakta dan data, oknum- oknum pengemplang dana bantuan pendidikan bagi orang tidak mampu harus ditindak secara hukum, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.

Goesta 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waduh Gawat!!! Kuasa Hukum Penerima Manfaat PIP di SDN Cipinang akan Polisikan Oknum Pengemplang Dana Bantuan PIP

Trending Now

Iklan