| CAI Soroti Foto: Dok. (AI SC) Gambar ilustrasi dugaan Pejabat KCD VI Miliki Lembaga Pendidikan Swasta, Potensi Konflik Kepentingan Jadi Perhatian |
SUARA CIANJUR | CIRANJANG – Koordinator Investigasi CAI, Cepy Setiawan, mengungkap temuan yang menurutnya mengarah pada dugaan adanya seorang oknum pejabat di Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat yang memiliki sejumlah lembaga pendidikan swasta. Temuan tersebut, kata Cepy, perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila pejabat yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan di sektor pendidikan.
Menurut Cepy, setiap warga negara memang memiliki hak untuk mendirikan lembaga pendidikan. Namun, pejabat publik terikat oleh ketentuan yang mengharuskan mereka menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
" Konflik kepentingan (Konflik Off Interest) terjadi karena pejabat tersebut memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, mengawasi, mendistribusikan bantuan, atau memberikan rekomendasi izin operasional yang bisa menguntungkan sekolah swasta yang di duga miliknya sendiri," jelas Cepy, Jumat (7/8/2026).
Cepy menilai, apabila seorang pejabat menggunakan kewenangannya untuk memberikan perlakuan khusus terhadap sekolah swasta yang diduga dimilikinya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
" Jika pejabat tersebut menggunakan posisinya untuk memberikan fasilitas atau keuntungan khusus bagi sekolah swasta yang di duga miliknya, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi."
Ia juga menyebut, penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
" Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," terangnya.
Cepy kemudian memaparkan sejumlah potensi persoalan yang menurutnya dapat muncul apabila seorang pejabat yang memiliki kewenangan juga diduga menjadi pemilik lembaga pendidikan swasta.
" Area Kebijakan Potensi Kecurangan/Dampak Negatif Izin Operasional Mempermudah izin sekolah milik sendiri dan mempersulit kompetitor swasta lain. Penerimaan Siswa (PPDB) Mengarahkan siswa yang tidak lolos masuk negeri secara sepihak ke sekolah swasta miliknya," katanya.
" Alokasi anggaran memprioritaskan bantuan sarana prasarana, dana hibah daerah, atau kuota khusus kepada yayasannya sendiri. Mutasi Guru menempatkan guru-guru ASN berprestasi atau memberikan penugasan mengajar khusus di sekolah swasta tersebut secara tidak adil," sambungnya.
Lebih lanjut, Cepy mengungkap salah satu sekolah yang menurutnya diduga berkaitan dengan oknum pejabat tersebut.
" SMK RA (Nama lembaga di inisialkkan) NPSN: *98****** adalah sala satu diduga milik oknum pejabat KCD VI, yang berada di Kecamatan Takokak," bebernya.
" Ini adalah sala satu contoh preseden buruk kemunduran dalam upaya peningkatan IPM di Kabupaten Cianjur," tandasnya.
Cepy juga menilai tata kelola pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan secara lebih objektif dan komprehensif, termasuk dalam mengawasi pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
" Bukan malah menjadi Objek pundi- pundi mesin pencetak uang dan malah menjadikan bahwa pendidikan merupakan bisnis yang menjanjikan yang terafiliasi kepada oknum KCD," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak Gubernur Jawa Barat untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
" Kami mengecek oknum pejabat KCD tersebut di laman LHKPN bahwa oknum pejabat setingkat eselon III di Pemprov jabar diduga tidak mentaati aturan alias diduga tidak melaporkan LHKPN. Padahal bagi ASN atau Pejabat Publik wajib melaporkan LHKPN Tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Nonong Winarni, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi awak media, menyarankan agar konfirmasi mengenai kepemilikan lembaga pendidikan tersebut disampaikan langsung kepada kepala sekolah yang bersangkutan.
" Mangga, tiasa diuningaan ka Kepala Sekolahna Kang," tulis Nonong, Jumat (7/8/2026).
Saat awak media menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan terkait sorotan dan temuan CAI, Nonong kembali menyampaikan hal serupa.
" Bilih kirang sae pami ti abdi mah Kang. Langkung utami srg Kepala Sekolahna nya," jawabnya singkat menggunakan bahasa daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah sebagaimana disarankan Kepala KCD Pendidikan Wilayah VI guna memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi terkait temuan tersebut.
Goesta