| Foto: Dok. (Goesta SC) Gambar papan informasi proyek pada pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian milik UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat yang berlokasi di Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur |
SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG – Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian milik UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BPMP) Jawa Barat di Kecamatan Bojongpicung kembali menjadi sorotan. Direktur Agraria Institute, D. Firman K., menduga lokasi proyek tersebut berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga mempertanyakan aspek legalitas penggunaan lahannya.
Dugaan tersebut disampaikan Firman setelah melakukan pemantauan lapangan dan memperoleh keterangan dari Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat.
" Berdasarkan pantauan dan konfirmasi langsung dengan Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, bahwa proyek pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian yang berada di wilayah Kecamatan Bojongpicung diduga kuat berada di atas Lahan Sawah Dilindungi," ujar Firman, Jumat (7/8/2026).
Ia mengaku menemukan indikasi adanya aktivitas awal pembangunan di lokasi proyek.
" Pantauan di lapangan kami menemukan bekas aktivitas pengurugan (cut and fill) dan pembangunan pagar beton permanen oleh Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat di wilayah Kecamatan Bojongpicung, Cianjur," ujarnya.
Menurut Firman, apabila dugaan tersebut benar, pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan sawah dilindungi dinilai bertolak belakang dengan upaya perlindungan lahan pertanian yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
" Di saat Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan tegas menyatakan akan melarang dan menyetop pembangunan perumahan di atas lahan sawah dan bantaran sungai mulai Februari 2026 demi menyelamatkan ketahanan pangan, mengapa justru dinasnya sendiri yang melakukan alih fungsi permanen dengan mengurug sawah dan memagarinya dengan dinding beton?," tandasnya.
Firman juga mempertanyakan konsistensi kebijakan perlindungan lahan pertanian agar diterapkan kepada seluruh pihak tanpa pengecualian.
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, setiap perubahan penggunaan Lahan Sawah Dilindungi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
" Setiap pengurugan di atas LSD wajib ada Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah dan wajib ada lahan pengganti dengan produktivitas setara," ungkapnya.
Selain itu, Firman mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat membuka data peta LSD di wilayah Bojongpicung. Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
" Tertibkan dulu dinasnya sendiri sebelum menertibkan rakyat. Itu baru contoh penyelenggara pemerintah yang baik," tegasnya.
Humas UPTD: Rekomendasi LSD Masih Berproses
Sebelumnya, Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat, Aceng Hasbi, mengakui rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN hingga kini masih dalam proses.
" Lagi proses Kang, kemarin juga kami langsung menindaklanjutinya, sudah komunikasi dengan Pak Wily Perkim, sekarang tinggal menunggu SK Bupati, saurna kamari mah akhir Juli, sekarang sudah masuk Agustus, nanti saya pertanyakan lagi, kalau dah kelar SK Bupatinya nanti saya kabari lagi," terang Aceng.
| Foto; Dok. (Goesta SC) Setgab Ormas Se- Kecamatan Bojongpicung saat mendatangi kantor UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat |
Saat ditanya mengenai izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Aceng menyatakan proses tersebut juga belum selesai.
" Belum atuh kang, pihak LH ge langkung teliti teu acan kang," jawabnya.
Mengenai kelanjutan pembangunan, Aceng mengatakan proyek dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan selesai.
" Ya sakumaha pamundut ti para tokoh lingkungan didieu kamari, kegiatan proyek dihentikan sementara hingga prosedur perizinannya beres kitu kang, janten ngantos beres heula sakumaha nu ditaroskeun kamari," jawabnya.
Setgab Ormas Soroti Proyek yang Terhenti
Terhentinya pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian tersebut juga mendapat perhatian dari Setgab Ormas se-Kecamatan Bojongpicung.
Ketua Setgab Ormas se-Bojongpicung, Gungun Gumelar, menilai pelaksanaan proyek seharusnya dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dinyatakan lengkap.
" Seharusnya segala bentuk perizinan sudah kelar, baru proyek pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian dimulai, jangan aktivitas pembangunan dulu dimulai izinnya menyusul, dampaknya kan jadi seperti ini, proyek senilai milyaran rupiah mangkrak," ujarnya, Rabu (5/8/2026).
Ia juga menyinggung pengakuan Humas UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat terkait belum terbitnya rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi.
" Proyek belum mengantongi rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi diakui Humas UPTD BPMP Pertanian Jabar," katanya.
Gungun menjelaskan, kedatangannya ke kantor UPTD BPMP Pertanian Jawa Barat bertujuan meminta kepastian mengenai perkembangan proses perizinan tersebut.
" Kami datang lagi ke kantor ini untuk mempertanyakan kembali, apakah rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi sudah ada," ucapnya.
Ia juga mendorong instansi berwenang melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan dugaan pelanggaran tata ruang.
" Para pihak yang terlibat dalam proyek ini harus diperiksa, dan instansi terkait melakukan audit, kok bisa perizinan LSD belum kelar, tapi pembangunan sudah berjalan," tuturnya.
Lebih lanjut, Gungun meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang maupun peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
" Sangat di sayangkan proyek milyaran rupiah menggunakan sumber keuangan negara mangkrak karena belum mengantongi rekomendasi penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi dari Kementerian ATR/BPN, jika nanti terbukti ada pelanggaran pidana tata ruang dalam proyek ini, tindak sesuai peraturan dan perundangan," tegas Gungun.
Goesta