Dugaan PIP SDN Cipinang Disorot, Kuasa Hukum Desak Pengawasan dan Proses Hukum Dibuka Terang

suaracianjur.com
Agustus 20, 2026 | 12:27 WIB Last Updated 2026-08-20T05:30:18Z
Foto: Dok. (AI SC/Gambar ilustrasi) Proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang, Kabupaten Cianjur, mendapat sorotan. Kuasa hukum peserta didik yang mengadukan persoalan tersebut meminta proses penanganan perkara tidak hanya menelusuri dugaan persoalan di tingkat sekolah, tetapi juga menguji efektivitas fungsi pengawasan pemerintah

SUARA CIANJUR | CIANJUR — Proses hukum terkait dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang, Kabupaten Cianjur, mendapat sorotan. Kuasa hukum peserta didik yang mengadukan persoalan tersebut meminta proses penanganan perkara tidak hanya menelusuri dugaan persoalan di tingkat sekolah, tetapi juga menguji efektivitas fungsi pengawasan pemerintah.

Iko Bambang Sukmara, SH., selaku kuasa hukum korban dugaan pelanggaran penyaluran dana bantuan PIP, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterimanya, dugaan persoalan itu disebut berdampak terhadap kurang lebih 40 peserta didik penerima manfaat PIP.

Menurut Iko, penelusuran persoalan tidak semestinya berhenti pada pihak sekolah. Fungsi pengawasan pemerintah, termasuk Inspektorat Kabupaten Cianjur dan unsur pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan, dinilai perlu turut diperiksa sesuai kewenangannya.

" Kami mempertanyakan sejauh mana Inspektorat Kabupaten Cianjur menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan PIP, khususnya ketika persoalan yang diduga merugikan peserta didik dapat terjadi dan baru menjadi perhatian setelah adanya pengaduan masyarakat," kata Iko kepada awak media Suara Cianjur, Kamis (20/8/2026).

Iko juga meminta insan pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan penanganan perkara secara independen dan berdasarkan fakta.

" Kami meminta media ikut mengawal dan mempertanyakan," pintanya.

Ia kemudian mempertanyakan sejumlah hal terkait fungsi pengawasan dan tindak lanjut dugaan persoalan PIP di SDN Cipinang, di antaranya:

• Apa hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Cianjur terhadap persoalan PIP di SDN Cipinang?

• Apakah pemeriksaan hanya berorientasi pada administrasi dan potensi kerugian keuangan negara?

• Bagaimana dengan hak dan kerugian peserta didik yang diduga terdampak?

• Apakah Inspektorat telah memeriksa fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan pengawas sekolah?

• Apakah telah dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan PIP?

• Apakah rekomendasi Inspektorat telah dilaksanakan dan diawasi tindak lanjutnya?

• Apakah terdapat langkah pemulihan terhadap peserta didik yang diduga tidak menerima hak PIP secara semestinya?

" Kami menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada angka kerugian negara apalagi pada penyelesaian administrasi dengan pengembalian keuangan negara," tegasnya.

Iko menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan peserta didik yang diduga tidak memperoleh hak atas bantuan PIP, maka persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk terkait hak peserta didik, dugaan kerugian yang dialami, mekanisme pemulihan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Di sisi lain, ia meminta Kejaksaan menangani perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

" Seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang mempunyai kewenangan harus dilihat secara objektif sesuai hukum, begitu pun apabila ditemukan dugaan atau indikasi ada pihak pihak lain yang diduga terlibat kejaksaan harus secara terang benderang membongkar itu semua," bebernya.

Iko menegaskan, pihaknya tidak meminta media menghakimi pihak mana pun. Menurutnya, pers perlu menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi fakta, serta asas praduga tak bersalah.

" SDN Cipinang bukan hanya tentang angka dalam laporan pemeriksaan. Ini tentang hak kurang lebih 40 peserta didik. Ini tentang penggunaan uang negara. Dan ini tentang seberapa efektif sistem pengawasan pemerintah bekerja," tandasnya.

Ia kembali mengajak media di Cianjur dan Jawa Barat untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum, pertanggungjawaban yang jelas, serta pemulihan hak peserta didik apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat kerugian terhadap mereka.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan PIP SDN Cipinang Disorot, Kuasa Hukum Desak Pengawasan dan Proses Hukum Dibuka Terang

Iklan