| Foto: Dok. (Gambar ilustrasi AI Suara Cianjur) Disnakertrans: PT Mardel Kena Sanksi Sejak 9 Juli, Job Malaysia 180 Orang Tak Tercatat |
SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Denny Widya Lesmana, S.STP., M.Ec.Dev., menegaskan PT Mardel Anugerah Internasional telah dikenai sanksi administratif oleh KP2MI sejak 9 Juli 2026. Ia juga memastikan tidak tercatat adanya peluang kerja cleaning service Malaysia dengan kuota 180 orang melalui perusahaan tersebut di Cianjur pada 2026.
" Tidak ada, karena PT Mardel ini sudah dikenai sanksi administratif oleh KP2MI per tanggal 9 Juli 2026," terangnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab polemik Program Job Urgent Cleaning Service Malaysia yang diinisiasi LPK HAC dan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMKN 1 Bojongpicung. Program yang diikuti 42 peserta itu diduga gagal berangkat meski peserta telah menyetor Rp5,2 juta per orang dengan janji keberangkatan Agustus hingga awal September 2026.
Sebagai tindak lanjut atas desakan peserta, musyawarah digelar pada Senin, 28 September 2026, di lingkungan SMKN 1 Bojongpicung. Pertemuan dihadiri pihak LPK HAC, pihak sekolah, BKK, dan peserta.
Dalam forum tersebut, peserta meminta dana dikembalikan 100 persen.
" Kami menginginkan pengembalian 100%, sedangkan mereka bersikukuh akan mengembalikan 50%, musyawarah tidak menghasilkan titik temu," ucap orang tua peserta berinisial EH.
Namun, musyawarah dinilai tidak berimbang.
" Jawaban mereka bikin pusing, muter- muter, musyawarah yang seharusnya diisi sesi tanya jawab yang berimbang malah di dominasi mereka, peserta nanya sedikit langsung dipotong, percuma musyawarah juga merekanya ngotot terus," katanya.
Pernyataan senada disampaikan alumni SMKN 1 Bojongpicung berinisial HN.
" Dalam musyawarah pihak HAC bersedia akan mengembalikan uang peserta sebesar 50%, keukeuh bahkan tidak mau nego sama sekali, itupun dengan catatan peserta harus membuat pernyataan pengunduran diri terlebih dahulu, di karenakan akan diajukan dulu ke PT Mardel, jawabannya muter- muter-muter di tambah ngotot, bikin pusing, dianggapnya kami ini bodoh," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dampak kebuntuan itu.
" Karena pusing dengan penjelasan mereka ada peserta yang terpaksa mengundurkan diri, ada juga peserta dari non alumni yang akan melapor ke kepolisian," katanya.
Dugaan Kejanggalan Diungkap Peserta
Di balik janji keberangkatan, peserta menemukan sejumlah kejanggalan.
" Pada program job urgent ini saya menemukan beberapa kejanggalan, pelatihan kerja yang sesuai program seharusnya berjalan 3 bulan, hanya dilaksanakan 1 setengah bulan, sertifikat pelatihan kerja diterima para peserta pada 16 September 2026, namun tanggal di sertifikatnya tanggal 1 Oktober 2026 ini kan aneh," ungkap EH.
Tak hanya durasi, HN menyoroti ketidaksinkronan biaya dan status perusahaan.
" Pada program ini saya melihat ada ketidaksingkronan informasi pembiayaan, menurut BKK Rp. 17.500.000,- sementara menurut lembaga pelatihan Rp. 22.500.000,- peserta diminta membayar biaya Rp. 5.000.000,- + yang Rp.200.000 untuk transport, sisanya pake dana talang katanya," ungkapnya.
" Pelatihan katanya 3 bulan, namun faktanya lembaga pelatihan hanya menyelenggarakan 1 setengah bulan, tanggal sertifikat 1 Oktober 2026 namun dibagikan ke peserta tanggal 16 September 2026 ini aneh, yang lebih aneh sebelum pelatihan saya sempat profiling baik diinternet maupun ke dinas terkait untuk menelusuri PT. yang bekerjasama dengan Lembaga Pelatihan dan BKK ternyata PT. tersebut di Suspend," bebernya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, ia mengaku telah mengonfirmasi sebelum pelatihan.
" Sebelum pelatihan saya sampaikan ke BKK dan Lembaga pelatihan ini, PT. di Suspend aman apa tidak? namun jawaban pihak BKK dan Lembaga Pelatihan terkesan menyepelekan informasi yang saya sampaikan katanya masalah itu mah sehari 2 hari juga beres, nah sekarang ketika kenyataannya peserta pelatihan tidak berangkat sebagaimana dijanjikan Agustus atau awal September alasan yang muncul dikarenakan PT. nya di Suspend, kan aneh," ujarnya.
Ironisnya, saat diminta jaminan tertulis bermeterai, pihak LPK HAC menolak.
" Yang lebih heran lagi pihak LPK HAC saat dipinta pernyataan sedia bertanggungjawab diatas materai tidak mau," katanya.
Latar Belakang Peserta
Adapun desakan itu bermula dari tawaran melalui BKK.
" Anak saya ditawari Program Job Urgent Cleaning Service di Malaysia oleh BKK SMKN 1 Bojongpicung, dengan syarat harus membayar pembiayaan sebesar Rp. 5.200.000,- kemudian dijanjikan keberangkatan pada bulan Agustus, selambat- lambatnya awal September 2026, namun hingga saat ini belum berangkat juga," terang EH.
" Demi untuk membayar program ini, saya terpaksa harus menjual domba, sisanya dapat pinjaman sana sini, kirain program kerja ini akan berjalan lancar, mereka mengatakan; segera lunasi jika tidak menyelesaikan biaya tidak dapat ikut keberangkatan, eh buktinya sekarang seperti ini," keluhnya.
" Jumlah peserta yang ikut setahu saya ada 42 orang, semuanya juga belum ada yang berangkat," tutur HN.
Penegasan Aturan dan Klarifikasi Berimbang
Menanggapi polemik tersebut, Denny menegaskan aturan kewenangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
" LPK Penyangga dalam praktiknya merupakan LPK yang memberikan pelatihan atau persiapan kepada calon peserta sebelum mengikuti program melalui pihak yang memiliki kewenangan, sehingga status sebagai LPK Penyangga bukan merupakan izin untuk melakukan penempatan PMI," terang Denny.
" Status SO juga tidak otomatis sama dengan P3MI dan tidak berarti bebas melakukan penempatan PMI di luar skema yang menjadi kewenangannya".
" Kegiatan penempatan melalui pihak swasta harus dilakukan oleh pelaksana penempatan yang memiliki kewenangan dan perizinan sesuai ketentuan, antara lain; Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dalam hal ini LPK bisa merekrut untuk pelatihan keterampilan saja, Karena itu, izin sebagai LPK saja tidak memberikan kewenangan untuk merekrut, menempatkan, dan memberangkatkan PMI bekerja ke luar negeri," terangnya.
Ia juga menegaskan LPK dilarang memungut biaya keberangkatan.
" LPK biasa atau LPK Penyangga tidak boleh menerima pembayaran dari CPMI terkait Biaya keberangkatan, karena wewenang nya hanya di pelatihan saja. Adapun kewenangan pembayaran pengurusan paspor, MCU, rekom Id Paspor merupakan kewenangan P3MI," jawabnya.
Terkait BKK, ia menegaskan:
" Tidak boleh, karena esensi nya BKK hanya menghubungkan Alumni dan lulusan siswa SMK sebagai pencari kerja dengan Pemberi Kerja," jawabnya.
Sementara itu, untuk keberimbangan, pihak sekolah dan LPK memberikan klarifikasi.
Humas SMKN 1 Bojongpicung, Meli Sugiasih, S.Pd., M.Pd., mengatakan:
" Seperti yang sudah diobrolkan kemarin, pada dasarnya kami sudah banyak memberangkatkan alumni ke luar negeri, ada yang ke Arab Saudi, Turki, Brunei, dan Malaysia," kata Mely.
Ketua BKK SMKN 1 Bojongpicung, Hendrianto Setiawan, S.Pd., menjelaskan:
" Tugas BKK itu ada tiga, BMW. Kami fokus pada aspek bekerja. Jadi, siapa pun yang datang membawa informasi lowongan, kami tawarkan kepada siswa. Jika ada yang berminat setelah sosialisasi job fair, kami fasilitasi. Tugas BKK menjembatani peluang, bukan merekrut atau menyediakan pekerjaan," jelasnya.
" Setelah pertemuan selesai, kami tawarkan siapa yang ingin uangnya dikembalikan. Namun tidak ada yang menyatakan ingin berhenti, semua menyatakan ingin melanjutkan," ujarnya.
Direktur LPK HAC, H. Ana Suryana, S.M., mengklaim proses masih berjalan.
" Yang kami lakukan saat ini adalah membantu pemerintah. Tidak ada masalah, job Malaysia tetap ada dan tetap berproses. Beberapa siswa saja yang belum memahami prosesnya meski sudah dijelaskan," jelasnya.
Perwakilan LPK HAC, Hj. Ida Rosida, mengakui adanya kendala suspensi.
" Kami tidak lepas tanggung jawab karena memang sedang berproses. PT Mardel memang sedang kena suspend, kami tahu itu dari KP2MI dan itu benar. PT Mardel juga tidak lepas tanggung jawab, mereka akan mengalihkan job ke PT lain. Karena peserta belum memiliki ID, maka proses harus dimulai dari nol lagi. Demand letter dan job order harus diproses ulang, kemudian dibawa ke KP2MI untuk pengurusan SIP. Itu memerlukan waktu dan biaya," bebernya.
"Yang tidak mau melanjutkan akan diproses pengembalian dananya," tuturnya.
Reporter: Goesta