SUARA CIANJUR | MANDE - Lembaga Agraria Institute kembali menemukan overlapping tumpang tindih sertifikat untuk sebidang tanah yang diterbitkan lebih dari satu sertifikat yang letak plotingan tanahnya bertindihan.
Overlapping tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) di duga diterbitkan karena permainan mafia tanah bersama oknum pegawai Pemerintahan yang membidangi tataruang dan pertanahan.
Tumpang tindih ploting tanah sangat berpotensi terjadi nya konflik tanah antara Masyarakat dengan mafia tanah yang bermaksud menguasai serta memiliki hak tanah dengan jalan yang tidak benar.
Hal itu di sampaikan Direktur Agraria Institute (D. Firman K) ketika menerima laporan overlapping dari warga masyarakat RR (33) tahun Kp. Jangari Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur:
"Klien kami RR sangat di rugikan dengan sepak terjang mafia tanah ini, bagaimana tidak ditanah yang ia miliki kini terdapat ploting tanah serta muncul sertifikat atas nama orang lain diduga produk sertifikat PTSL," ungkap Firman. Sabtu, (30/9/2023).
Lanjut Firman; "Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Cianjur, tentu hal ini harus menjadi perhatian semua stakeholder, terutama Pemerintah Kabupaten Cianjur," jelasnya.
Hal senada di sampaikan oleh RR (33) tahun, warga Kp. Jangari Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur, kepada Agraria Institute ia berkeluh kesah tentang adanya tumpang tindih ploting tanah dilahan miliknya:
"Saya kesal sekali kok bisa disatu objek tanah muncul 2 plotingan dan 2 serifikat, gimana sih cara kerja mereka, sampai- sampai lahan saya bisa didaftarkan orang lain mengikuti program sertifikat PTSL." Ucapnya sambil bertanya heran.
(Arkam)