Etika dan Hukum Perang dalam Islam

suaracianjur.com
Oktober 29, 2023 | 15:46 WIB Last Updated 2023-10-29T09:21:59Z
Foto ilustrasi perang di eta modern

SUARA CIANJUR | CIANJUR -  Wilayah Timur Tengah identik dengan peperangan. Di Jalur Gaza, hingga saat ini gempuran senjata dan kekerasan terus terjadi antara Israel dan Palestina.

Akan tetapi ada sekelompok muslim yang menampakkan sikap garangnya di medan perang terhadap musuh mereka. Hizbullah (Lebanon) dan Hamas (Gaza) contohnya, dituduh oleh Israel dan Amerika Serikat sebagai kelompok pengobar kekerasan. Minggu, (29/10/2023).

Mereka sering dianggap melakukan kekerasan dengan melempar roket ke wilayah Israel. Karena itu, Hizbullah dan Hamas disebut sebagai kelompok teroris oleh dunia Barat.

Sebenarnya bagaimana etika perang dalam Islam yang mengatur suatu peperangan? Artikel kali ini akan membahas mengenai seperti apa etika perang dalam Islam.

Pengertian Perang dalam Islam
Perang adalah sebuah kata yang sangat sensitif dan kontroversial dalam kehidupan manusia. Dalam pandangan agama-agama, terutama Islam, perang merupakan salah satu ajaran yang diatur dalam Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah SAW.

Perang dalam bahasa Arab disebut qital (membunuh), ghozwah (peperangan yang dipimpin oleh panglima perang secara langsung), dan hari (perlawanan secara fisik). Kata qital berasal dari kata qatala yang berarti menghilangkan ruh dari jasad (meninggal).

Adapun ayat-ayat Al-Qur'an yang konteksnya perang sangatlah banyak. Salah satunya adalah surat Al-Hajj ayat 39-40:

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ وَلَوْلا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

Artinya: "Telah diizikan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguh­nya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, "Tuhan kami hanyalah Allah." Dan sekiranya Allah tiada me­nolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa lagi Mahaperkasa."

Dalam konteks ayat di atas yang berisi tentang izin berperang, adanya unsur-unsur yang mengharuskan kaum muslimin melakukan perlawanan pada waktu itu sehingga diizinkan memerangi kaum kafir. Abu al-Fida Ismail Ibn Kathir al-Dimashqi dalam Tafsir Al-Qur'an Al-Azim adapun sebab-sebab diizinkannya perang adalah:
Foto: photo ilustrasi perang kota

Umat Islam dianiaya dan dipaksa berhijrah serta keluar dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang bisa mereka terima.

Demi menjaga hak dan mencegah ketidakadilan, sehingga menciptakan harmoni dan menghapus kesewenangan.

Untuk menguatkan pendirian orang-orang yang ingin berbuat kebaikan agar tetap berpegang teguh kepada aqidah dan tetap menjalankan ibadah.

Menjaga dakwah Rasulullah SAW dan kemerdekaan beragama.
Etika Perang dalam Islam
Syaikh Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar menjelaskan bahwa dianjurkan memerangi kaum kafir jikalau mereka melakukan peperangan. Baik di negaranya sendiri maupun di negara orang lain.

Perlu diingat bahwa Islam sangat menentang kekerasan, terlebih lagi perang. Taufiq Ali Wahbah dalam Jihad dalam Islam mengatakan ada tiga kelompok yang boleh diperangi, yaitu:

Orang-orang musyrik yang memulai peperangan terhadap umat Islam.
Pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.
Mereka yang bersekutu untuk merusak Islam dan umatnya adalah musuh-musuh Islam.

Sebelum berperang ada etika yang yang perlu diperhatikan pasukan muslim. Muhammad Iqbal dalam Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam menjelaskan, tentara Islam diperbolehkan membunuh tentara musuh dan menawannya, namun ada ketentuan mulia yang harus dipegang kaum Muslimin saat berperang yaitu:

Dilarang membunuh anak-anak.
Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak terlibat dalam peperangan dan juga dilarang melakukan pemerkosaan.
Dilarang membunuh orang tua yang tidak ikut serta dalam peperangan.
Tidak memotong atau merusak pepohonan, sawah, dan ladang.
Tidak merusak binatang ternak baik sapi, domba dan lainnya kecuali untuk dimakan.

Tidak menghancurkan gereja, biara dan tempat ibadah lainnya.
Dilarang pula mencincang-cincang mayat musuh, bahkan bangkai hewan tidak boleh dicincang.
Dilarang membunuh pendeta dan para pekerja yang tidak terlibat dalam peperangan.

Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam berperang, menjernihkan niat dari pencarian keuntungan duniawi.
Tidak melampaui batas, dalam arti batas-batas hukum dan moral dalam peperangan.

(Red)
Sumber: detikhikmah
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Etika dan Hukum Perang dalam Islam

Trending Now

Iklan