SUARA CIANJUR | CIANJUR - Siswa MTs di Cianjur dibully hingga dianiaya teman dan seniornya. Masalah asmara diduga menjadi pemicu aksi tak terpuji tersebut.
Saat ini polisi tengah mengusut kasus pembullyan itu. Tiga pelaku utama dan seorang siswa yang merekam aksi keji itu telah diamankan.
Berdasarkan pengakuan korban berinisial D, awalnya dia diajak oleh para pelaku ke sebuah tempat. Meski sudah menolak, korban dipaksa untuk ikut.
Lantaran takut dengan pelaku yang merupakan senior di sekolahnya, korban akhirnya menuruti paksaan dari pelaku.
"Saya sudah nolak, tapi dipaksa. Karena takut jadinya saya ikut. Setelah sampai di lokasi perkebunan yang tidak jauh dari sekolah, ternyata sudah ada beberapa orang di sana," ujar korban saat ditemui di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Sabtu (21/10/2023).
Korban kemudian dihampiri oleh salah seorang pelaku dan diajak untuk berkelahi. Namun korban kembali menolak lantaran dirinya merasa tak punya masalah dan tak ingin berkelahi.
"Setelah menolak, saya tiba-tiba ditendang oleh salah satu pelaku. Kemudian diangkat kaki dan tangan saya oleh tiga pelaku. Terakhir ditendang lagi," kata dia.
Menurut D, sebelum melakukan penganiayaan salah seorang pelaku mengungkapkan jika kesal lantaran korban sempat menghubungi kekasih dari pelaku.
"Jadi pelaku ini pacaran dengan mantan saya. Saya sempat kirim pesan. Dianggapnya ada hubungan lagi. Sehingga marah," kata dia.
Menurutnya, masalah tersebut sebenarnya sudah diselesaikan beberapa waktu lalu, namun diduga ada pihak yang menghasut agar masalah itu diungkit kembali.
"Memang sudah lama masalahnya. Meskipun sebelumnya sempat ada intimidasi, bully, dan penganiayaan ke saya, tapi sudah selesai. Tapi kemarin jadi dipermasalahkan lagi, tidak tahu siapa yang menghasutnya," kata dia.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami nyeri di beberapa bagian badannya. "Masih sakit di kaki, pinggul, sama punggung. Karena ditendang dan dibanting," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan empat orang, tiga di antaranya pelaku penganiayaan dan satu orang lainnya merupakan siswa yang memvideokan kejadian tersebut.
"Tiga pelaku utama kita periksa. Termasuk yang video juga kita mintai keterangan," kata dia.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara bullying dan penganiayaan tersebut dipicu masalah asmara. "Dugaan sementara karena asmara, tetapi masih kami dalami," kata dia.
Tono mengatakan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 3,5 tahun penjara," kata dia.
(Red)
Sumber: detikjabar