SUARA CIANJUR | CIANJUR - Keluh kesah debitur berawal dari pailitnya perusahaan yang selama ini dikelolanya, meskipun demikian (AS) nama diinisialkan, debitur asal Sukaluyu tetap beritikad baik ingin menyelesaikan piutangnya dengan pihak Bank.
AS. merupakan debitur lama, bahkan dengan direksi salah satu Bank BUMN sudah sangat kenal dekat, karena sebelum usaha nya pailit tidak pernah mengalami kredit macet.
Namun, usaha nya goncang saat pandemik covid melanda dunia, tak terkecuali di Kabupaten Cianjur, AS pun terkena dampak, hingga usaha yang ia rintis mengalami pailit.
Demi ingin menuntaskan urusan nya dengan pihak bank, ia pun kooperatif datang ke kantor bank dimana ia mengagunkan asetnya, berupa 3 akad pinjaman dengan nilai pokok pinjaman kurang lebih mencapai empat miliar.
"Saya datang ke kantor bank untuk mengajukan pengurangan sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya (BDO)," ujar AS. kepada awak media. Selasa, (14/11/2023).
"Tapi entah apa alasan nya pengajuan saya ditolak, padahal saya sudah jelaskan permasalahan pailit nya perusahaan yang saya kelola," tambahnya.
Lanjut AS; "Padahal di PMK, Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia yang menjadi agen/dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi sekaligus juga menciptakan peluang kerja yang cukup besar bagi tenaga kerja lokal, dan sangat membantu upaya mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ungkapnya.
Lebih lanjut AS mengutarakan keluhan nya kepada awak media; "Padahal di Peraturan Menteri Keuangan (PMK), kami sebagai pelaku UMKM diberi keringanan berupa, pengurangan sisa utang bunga, denda, ongkos/biaya lainnya," urainya.
"Keringanan hutang pokok sebesar persentase yang sama dengan persentase pembayaran. Tambahan keringanan pembayaran utang sebesar 25%, pelunasan sebesar 20%, tapi kenapa pengajuan kita ditolak pihak Bank." Pungkasnya dengan nada kecewa.
(Ark)