Buntut Pernikahan dibawah Umur, Begini kata Kades Galudra Cugenang

suaracianjur.com
Mei 25, 2024 | 14:42 WIB Last Updated 2024-05-25T07:45:05Z
Foto: Net. Ilustrasi prosesi pernikahan 

SUARA CIANJUR | CUGENANG - Buntut dari viralnya peristiwa pernikahan yang melibatkan anak perempuan dibawah umur, Sugandi Kades Galudra bersikukuh bahwa Amil atau Penghulu tingkat desa yang berhak menegur serta menindak merupakan wewenang KUA Kecamatan Cugenang.

Ia juga menegaskan yang membuat dan mengeluarkan SK Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dari KUA Kecamatan Cugenang, bahkan Ia secara terang-terangan mengatakan bagaimana mau menegur atau memberhentikan orang yang tidak dia SK kan. Sabtu, (25/5/2024).

"Secara administrasi sudah jelas pengangkatan Amil atau P3N itu Kementerian Agama, terlepas untuk satuan dibawahnya siapa yang mengeluarkan SK nya, bisa saja Depag atau KUA Cugenang, karena untuk Pemdes Galudra tidak ada payung hukumnya," jelas Gandi sa'at ditemui awak media Suara Cianjur dirumah pribadinya pada Jum'at, (24/5) pukul. 13.00 WIB. 

"Karena Amil ini berada di wilayah kerja Desa Galudra, Adapun yang namanya surat tugas dari Desa itu setelah terbit Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama melalui KUA Cugenang," imbuhnya.

Sambung Sugandi, karena wilayah kerja Amil ini berada dalam wilayah kerja kami, pasca peristiwa pernikahan dibawah usia dilakukan pemanggilan terhadap oknum Amil tersebut, itupun yang memanggil KUA Kecamatan Cugenang.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan dan pemberhentian kepada KUA Cugenang berdasarkan SK pengangkatan, untuk tindak lanjut kedepannya terkait peristiwa ini, bagaimana perkembangannya nanti dari KUA Cianjur," tuturnya.

Kembali Sugandi menegaskan perihal Surat Keputusan pengangkatan Amil.

"Upaya pemberhentian itu harus berdasarkan SK, jadi kalau kami tidak pernah mengeluarkan SK jadi siapa yang harus kami berhentikan, segala sesuatu harus ada dasar hukumnya," tandasnya.

Terakhir Sugandi menuturkan, sekarang kita menunggu surat pemberhentian dari KUA Cugenang, tapi pelayanan pernikahan harus tetap berjalan meskipun mungkin terjadi kekosongan.

"Pelayanan pernikahan tetap harus berjalan dilayani Pemdes secara administrasi, pelaksanaan nya nanti disampaikan ke KUA," pungkasnya.

Disisi lain publik tidak mempermasalahkan siapa yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST) publik hanya ingin tahu apa tindakan yang diambil lembaga yang mengeluarkan SK dan Surat Tugas kepada oknum Amil, dan Publik ingin tahu peristiwa pernikahan ini tercatat atau tidak secara administrasi baik itu di Desa maupun di KUA.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Pernikahan dibawah Umur, Begini kata Kades Galudra Cugenang

Trending Now

Iklan