SUARA CIANJUR | MANDE - Polemik permasalahan lahan tanah kas desa bobojong kecamatan mande yang diduga dipergunakan oleh pihak sekolah menengah pertama negeri satu mande (SMPN 1 Mande) mendapat tanggapan dari Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, menurut Helmi Halimudin, permasalahan tersebut lagi diselesaikan, dan tidak ada penyerobotan. Minggu (2/3/2025).
" Ini kang lagi di selesaikan tidak ada penyerobotan," ujar Helmi kepada awak media pada Jumat (28/2/2025) melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp.
" Minggu kemarin kita sudah turun kelapangan mengukur tanah berapa milik desa, dan berapa milik sekolah," Imbuhnya.
Sambung Helmi, Minggu kemarin kita turun kelapangan dengan beberapa dinas di antaranya: Disdikpora, pemdes, kejaksaan, BPN, DPKAD, camat mande, desa bobojong.
Sementara itu Kades Bobojong dan Beberapa tokoh masyarakat setempat menganggap belum ada penyelesaian, dan kekeh menilai pihak sekolah telah menggunakan lahan tanah kas desa, menurut kades pihak sekolah tidak mengindahkan Perdes Bobojong Nomor 6 tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Asli Desa dan Kepdes Bobojong Nomor: 7 Tahun 2011 Tentang Tarif Sumber Pendapatan Asli Desa Bobojong.
" Memang benar pihak sekolah hingga saat ini tidak membayar sewa tanah kas desa yang telah dipergunakannya," jelas Suwandi Kepala Desa Bobojong, Sabtu (1/3/2025).
Sambung Kades, padahal itu sudah diatur dalam Perdes Bobojong Nomor : 6 Tahun 2011 dan Kepdes Bobojong Nomor: 7 Tahun 2011, bahkan pihak sekolah kemarin pada saat pembangunan Ruang kelas baru dilokasi tanah kas desa bobojong, mereka tidak memberitahu kami pihak Pemerintah Desa Bobojong.
Foto: Dok. (A2-Joy/SC) Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Mande Berpolemik lahan tanah kas desa dengan Kades Bobojong. |
" Tahu tahu sudah berdiri bangunan, hal ini tentu sangat disayangkan sekali," imbuhnya.
Lanjut Suwandi, kami berharap semoga saja ada jalan keluar terbaik bagi semua pihak, pihak sekolah bisa berjalan kegiatan belajar mengajarnya, dan pihak pemerintah desa juga bisa mempertanggungjawabkan pendapatan asli desanya.
" Karena hal ini sudah ada aturannya, harus kami pertanggungjawabkan," terangnya.
Terpisah, hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat setempat, menurut Ujang Solihin, ada 11 bangunan sekolah yang diduga berdiri diatas lahan tanah kas desa.
" Terdapat 11 bangunan, meliputi kelas, WC, dan bangunan kantin sekolah, apabila melihat plang tanah kas desa memang benar bangunan tersebut diduga berada dilokasi tanah kas desa," ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap sekolah yang menolak membayar uang sewa kepada pemerintah desa bobojong
" Kami menerima informasi dari pihak pemerintah desa bobojong, katanya pihak sekolah tidak mau membayar sewa penggunaan tanah kas desa sebagaimana telah diatur dalam Perdes dan Kepdes, sikap sekolah tersebut jika benar sungguh sangat disayangkan," ucapnya.
Sambung Ujang, karena sewa lahan kas Desa tersebut merupakan bagian dari pendapatan asli desa yang dapat dipergunakan untuk pembangunan, yang kemanfaatannya untuk kepentingan umum serta kemajuan masyarakat desa bobojong.
" Kami berharap masalah ini secepatnya ada penyelesaian, dan para pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," harapnya.
(A2-Joy)