SUARA CIANJUR | CIANJUR - Rivan Zulvian pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan mengungkapkan rasa kekecewaan atas kebijakan penangguhan proses hukum H. Lili Sasmita terduga pelanggar pasal 378 KUHP pidana dan pasal 372 KUHP pidana yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur, menurut Rivan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan menjadi tanda tanya buat dirinya. Sabtu (26/4/2025).
" Kejaksaan Negeri Cianjur setelah menerima pelimpahan P21dari Polres Cianjur, dihari yang sama, hanya berselang beberapa jam setelah terjadi pelimpahan tersangka langsung di perbolehkan pulang, hal itu membuat aneh kami sekaligus membuat kami sangat kecewa," ujar Rivan mengungkapkan rasa kekecewaannya kepada awak media suara cianjur, Jumat (25/4/2025).
" Kami sangat kecewa, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar atas kebijakan Kejaksaan Negeri tersebut," ujarnya dengan raut muka kecewa.
Lebih lanjut Rivan membeberkan peristiwa pelimpahan tersangka dari Polres ke Kejaksaan Cianjur.
" Sekitar pukul 17.33 Wib resmi tersangka diterima di Kantor Kejaksaan, selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 19.30 tersangka langsung bisa pulang dengan status Penangguhan penahanan, nah ini ada apa? Kok dalam waktu singkat seperti itu tersangka langsung bisa pulang," katanya.
Sambung Rivan, menurut penilaian kami kebijakan tersebut tidak logis melaksanakan penangguhan dalam hitungan jam atau sesaat setelah menerima P21 dari penyidik kepolisian.
" Kejaksaan perlu waktu yang tidak singkat untuk mempelajari kasus setelah menerima P21, mempelajari kasus, memeriksa bukti-bukti, dan melakukan analisis hukum dan mempertimbangkan berbagai faktor lain," urainya.
Terpisah, Diruang kerjanya Jaksa Wily yang menangani kasus tersebut membantah jika pihak Kejaksaan Negeri Cianjur asal asalan dalam mengeluarkan kebijakan penangguhan. Ia juga memaklumi ke khawatiran pelapor atas kebijakan tersebut.
" Memang benar, tersangka kami berikan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan bahwa tersangka sudah berusia 70 tahun, berikut rekam medis tersangka menderita diabetes dan jantung, serta anak tersangka melakukan permohonan penangguhan penahanan," papar Wily.
Wily menambahkan, bahkan ketiga orang anak tersangka menjamin bahwa orang tuanya yang sedang berperkara hukum tidak akan mangkir atau pun kabur selama proses hukum belum selesai.
" Atas dasar pertimbangan tersebut kami melakukan Penangguhan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
" Dalam kondisi seperti ini kami memahami reaksi dari pihak pelapor, namun perlu digaris bawahi, bahwa dengan diberikannya penangguhan penahanan bukan berarti berhentinya proses hukum, proses hukum akan tetap berlanjut," ucap Wily.
Terakhir, awak media bertanya, apakah pihak kejaksaan memiliki bukti rekam medis tersangka.
" Oh ya tentu saja ada pak." Jawabnya singkat.
(Goesta)