Foto: Dok. (Joey/SC) Spanduk penerapan jam malam terpasang di wilayah desa gasol kecamatan cugenang kabupaten cianjur. |
SUARA CIANJUR | CUGENANG - Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik, tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, untuk mewujudkan generasi panca waluya jawa barat istimewa, dengan tagline " Bersama Membentuk Generasi Berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang, Cageur, Bageur, Beuneur, Pinteur, tur Singer".
Program tersebut disambut positif oleh masyarakat Jawa Barat, tidak terkecuali masyarakat desa gasol kecamatan cugenang, salah satu masyarakat desa gasol, Badru (53) mengatakan, program yang di gagas Gubernur Jawa Barat (KDM) menurutnya sangat positif, dengan begitu pelajar bisa lebih efektif dalam menggunakan waktu luangnya, untuk hal yang positif.
" Dengan adanya surat edaran gubernur tentang jam malam bagi peserta didik, sangat bagus sekali, tapi bukan berarti kami sebagai orang tua tidak bisa mendidik anak anak kami, namun dengan adanya edaran gubernur tersebut, sangat membantu kami, di situ pemerintah hadir turut serta menjaga anak anak kami dari aktivitas di malam hari yang tidak bermanfaat," ungkapnya, Senin (9/6/2025).
" Meskipun kebijakan KDM untuk beberapa kalangan di anggap kontroversial, namun saya sebagai orang tua sangat mendukung programnya Beliau," Imbuhnya.
Program jam malam bagi pelajar yang digagas oleh KDM, Gubernur Jawa Barat, bertujuan untuk mengatur aktivitas pelajar di luar sekolah dan meningkatkan disiplin serta keselamatan mereka. Berikut beberapa poin penting tentang program ini:
- Jam Malam: Pelajar dilarang melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
- Tingkat Pendidikan: Aturan ini berlaku untuk pelajar tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
- Tujuan: Program ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan disiplin pelajar
- Meningkatkan keselamatan pelajar
- Mengurangi potensi kenakalan remaja
Dengan adanya program jam malam ini, diharapkan pelajar di Jawa Barat dapat lebih fokus pada pendidikan dan aktivitas positif lainnya, serta terhindar dari potensi bahaya yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
Instansi yang melakukan penindakan dan pelaksanaan program jam malam bagi pelajar di Jawa Barat adalah:
- Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja): Bertanggung jawab untuk melakukan penindakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program jam malam bagi pelajar.
- Dinas Pendidikan: Berperan dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan program jam malam bagi pelajar di lingkungan sekolah.
- Kepolisian: Dapat terlibat dalam penindakan dan pengawasan program jam malam bagi pelajar, terutama jika terjadi pelanggaran hukum.
Dengan kerja sama antara instansi-instansi tersebut, diharapkan program jam malam bagi pelajar dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
Program jam malam bagi pelajar di Jawa Barat sifatnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan di wilayah provinsi.
Dengan demikian, program jam malam bagi pelajar di Jawa Barat memiliki kekuatan hukum sebagai Pergub dan wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat di Jawa Barat, terutama oleh pelajar dan orang tua mereka.
(Joey)