Foto: Dok. (Ark/SC) Niko Apriliandi, S.H., Kuasa Hukum korban Tindak Pidana Penjualan Orang, melaporkan pemroses/sponsor ke Bareskrim Polri. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - PMI asal Kabupaten Cianjur di duga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menindaklanjuti hal tersebut, Kuasa Hukum Suami PMI melapor ke Bareskrim Polri
Pekerja Migran Indonesia asal Cianjur berharap secepatnya pulang ke tanah air, sebelumnya ia diberangkatkan oleh oknum pemeroses/sponsor dengan cara unprosedural ke timur tengah.
Suami korban di dampingi Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH Dan Tim menuntut pertanggungjawaban secara Hukum kepada pihak oknum pemroses atau penyalur ilegal agar yang bersangkutan secepatnya dipulangkan kembali ke tanah air.
Kepada awak media Suara Cianjur. Kuasa Hukum korban TPPO. Niko Apriliandi, S.H., menegaskan.
" Kami Selaku Kuasa Hukum dari Suami PMI Sudah Melaporkan Perkara ini Ke Bareskrim Polri Tanggal 15 Juli 2025, kami harap kasus ini secepatnya ditindak lanjuti," tegas Niko, Kamis (31/7/2025).
" Kepada oknum pemroses atau penyalur yang tidak bertanggungjawab dan unprosedural supaya secepatnya ditindak secara hukum," tandasnya.
Niko dan timnya sudah melayangkan surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia agar secepatnya membantu proses pemulangan PMI ke tanah air.
" Karena pihak pemroses atau penyalur tenaga kerja tidak bertanggung jawab untuk proses pemulangan pekerja migran Indonesia," terang Niko.
" Sampai saat ini kami masih menunggu untuk perkembangan selanjutnya, baik dari Bareskrim Polri maupun dari Kemenlu RI," ungkapnya.
Menurut Niko dan timnya pada tanggal 10 Maret 2025 PMI awalnya akan diberangkatkan dan dijanjikan bekerja ke Negara Oman oleh oknum pemeroses yang mengaku bernama ANS (Nama jelas ada di redaksi).
" Selanjutnya korban di pertemukan dengan orang oman, di villa puncak cipanas," terangnya.
" Sebelum terjadi pemberangkatan, awal mulanya orang yang mengaku bernama AGS (Nama lengkap ada di redaksi) warga cibeber, mengantarkan korban bertemu dengan SMI (Nama jelas ada di redaksi) sebagai pemroses asal sukabumi, kemudian keduanya mengantarkan korban ke villa ANS pada tanggal 1 Februari 2025," bebernya.
Hasil penelusuran Kuasa Hukum dan Timnya ternyata korban di pekerjakan di luar negeri, yaitu; di kota abha saudi arabia.
" Fakta tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal, yang seharusnya bekerja di oman," ucapnya.
Lebih lanjut Kuasa Hukum beserta Timnya menyampaikan bahwa korban TPPO sudah membuat pernyataan tertulis mengenai keluhannya, diantaranya:
1. Awalnya dijanjikan Bekerja 3 (Tiga) Orang ternyata hanya bekerja sendiri.
2. Adanya ODGJ (Orang dalam gangguan jiwa ) anak majikannya yang selalu menyiksa PMI Dengan dilempari Barang-Barang.
3. Gaji Yang selalu diundur dari tanggal kedatangan yaitu tanggal 12, bahkan hampir selama 3 bulan tidak dibayar sama sekali, dan PMI tidak bisa pulang ke Indonesia karena ditahan oleh majikan dan harus membayar uang atau ganti rugi.
" Kesimpulannya PMI korban TPPO sangat tidak betah dan tidak nyaman untuk pekerjaannya, dan ingin pulang ke Indonesia," ungkap Niko.
" Harapan kami selaku Kuasa Hukum PMI tentunya berharap Kepada Pemerintah Pusat juga bekerjasama dengan Instansi Kepolisian RI untuk membantu kepulangan korban ke tanah air," harapnya.
(Ark)