Sengketa Lahan di Kutai Timur, DPD RI Bentuk Tim Investigasi

suaracianjur.com
Juli 02, 2025 | 18:03 WIB Last Updated 2025-07-02T11:27:56Z
Foto: Dok. (Arkam/SC) Jalanya Rapat Dengar Pendapat Umum di DPD RI, dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Cinta Alam Lestari (CAL) dengan Perusahaan Tambang Batubara Korea PT. Ganda Alam Makmur (GAM) dari tahun 2016 belum menemukan titik penyelesaian, hingga pihak CAL mengadukan permasalahan tersebut kepada DPD RI. Rabu (2/7/2025).

Menindak lanjuti pengaduan dari Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Provinsi Kalimantan Timur pada hari Senin, 30 Juni 2025 para pihak yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut di undang Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.

Hasil penelusuran awak media di ketahui, bahwa hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat Umum di gedung DPD RI yang membahas permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani CAL dan PT. GAM, akan dibentuk Tim investigasi yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengungkap kondisi sebenarnya.

Dikonfirmasi awak media suara cianjur, Kuasa Hukum Kelompok Tani Cinta Alam Lestari, Choky S Harahap, S.H., menerangkan:
 
" Iya betul pada hari Senin, 30 Juni 2025 kemarin kita di undang DPD RI untuk duduk bersama dalam forum rapat dengar pendapat umum, para pihak semuanya hadir," jawabnya.

Para pihak yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum yang di inisiasi oleh DPD RI, bisa dijelaskan siapa saja yang hadir? tanya awak media.

" Sebelum, saya menjawab siapa saja yang hadir, pertama saya akan menjelaskan dulu, bagaimana rapat itu bisa terlaksana, sebelumnya pihak CAL melayangkan surat pengaduan ke DPD RI, ya Alhamdulillah responnya luar biasa langsung ada tanggapan, hasilnya ya rapat dengar pendapat ini," jelas Choky.

" Yang hadir tentunya kedua belah pihak yang bersengketa, selain itu para pihak lainnya yang turut hadir yaitu, Kementerian ATR/BPN, Departemen Pertanian, dan Instansi terkait lainnya, namun sayang sekali dari Kementerian ESDM tidak hadir," terangnya.

Lebih lanjut awak media mempertanyakan, materi apa saja yang di bahas dalam rapat dengar pendapat umum?.

" Ya, berbagai paparan dan sanggahan di sampaikan oleh para pihak," jawabnya.

" Salah satu tuntutan kami yaitu menuntut pembayaran kompensasi penggunaan lahan kelompok Tani CAL yang di pakai GAM untuk akses jalan hauling tambang, dari tahun 2016 sampai dengan sekarang," ungkap Choky.

Hasil dari rapat dengar pendapat umum tersebut, point pentingnya apa Bang?, tanya awak media.

" Keputusan rapat dengar pendapat umum antara pihak CAL dan GAM, salah satunya ya, ngak mungkin saya ungkapkan semuanya di media, salah satu point pentingnya yaitu; DPD RI akan membentuk tim investigasi yang akan turun langsung ke lapangan, tujuannya untuk mengungkap kondisi dilapangan, tim akan mengungkap sebenarnya apa yang telah terjadi dilapangan," tutup Choky mengakhiri sesi wawancara dengan awak media suara cianjur.

(Arkam)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan di Kutai Timur, DPD RI Bentuk Tim Investigasi

Trending Now

Iklan