Iptu Hadi Kurniawan: Kami Ajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sukaresmi

suaracianjur.com
Agustus 04, 2025 | 20:13 WIB Last Updated 2025-08-04T13:16:31Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Iptu Hadi Kurniawan Kapolsek Sukaresmi.

SUARA CIANJUR | SUKARESMI – Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi mengeluarkan maklumat pemberantasan geng motor pada 31 Juli 2025. Langkah ini diambil guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman aksi geng motor yang semakin meresahkan.

Maklumat ini ditegaskan kembali oleh Kapolsek Sukaresmi, Iptu Hadi Kurniawan, S.H., pada Senin (4/8/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mensosialisasikan serta menegakkan aturan ini di wilayah hukum Polsek Sukaresmi.

Dalam maklumat tersebut, terdapat sejumlah larangan penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, di antaranya:

Tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mendukung kegiatan atau memberikan fasilitas kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.

Dilarang keras melakukan aksi geng motor, termasuk:

Balap liar atau konvoi tanpa izin.

Menggunakan knalpot bising (brong).

Melakukan penganiayaan, pengeroyokan, perusakan fasilitas umum.

Membawa senjata tajam, senjata pemukul, senjata api.

Mengonsumsi miras, narkoba, dan tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Melarang kekerasan fisik, baik secara individu maupun kelompok (tawuran/perkelahian massal).

Masyarakat diimbau segera melapor ke petugas kepolisian terdekat atau melalui call center 110 jika melihat atau mengetahui aktivitas geng motor.

Kapolda Jawa Barat mengajak peran aktif keluarga dan lembaga pendidikan dalam mencegah keterlibatan generasi muda dalam aksi geng motor, dengan langkah-langkah berikut:

Mengawasi anggota keluarga, khususnya anak-anak, agar tidak terlibat dalam kegiatan geng motor.

Menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB bagi anak-anak untuk mencegah mereka menjadi korban atau pelaku.

Sekolah diminta memberi sanksi tegas, hingga sanksi berat, bagi siswa yang terbukti terlibat geng motor.

Melaporkan segera kepada kepolisian jika ada indikasi aktivitas geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah.

Kapolda Jawa Barat juga memerintahkan seluruh personel Polda Jabar untuk:

Melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku aksi geng motor sesuai hukum dan diskresi kepolisian.

Menindaklanjuti kasus hingga tuntas melalui proses peradilan pidana.

Mengutamakan pendekatan preemtif dan preventif, dengan melibatkan pemangku kepentingan serta masyarakat untuk mencegah munculnya kembali geng motor.

Maklumat ini menjadi langkah nyata Polda Jabar dalam melindungi masyarakat dari bahaya geng motor. Setiap pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga lingkungan dari pengaruh geng motor," ujar Iptu Hadi menutup pernyataannya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Iptu Hadi Kurniawan: Kami Ajak Masyarakat Berperan Aktif Menjaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Sukaresmi

Trending Now

Iklan