Dana Bantuan Kembali ke Kas Negara, Orang Tua Penerima Manfaat Kecewa dengan Kinerja Pengelola PIP di SMPN 1 Sukaresmi

suaracianjur.com
Agustus 05, 2025 | 11:25 WIB Last Updated 2025-08-05T06:23:02Z
Foto: Dok. (Goesta/SC) Gambar screenshot penerima manfaat PIP di aplikasi sipintar.

SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Orang tua penerima manfaat kecewa dengan kinerja pengelola dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan pendidikan SMPN 1 Sukaresmi, menurut Rafli Hidayat salah satu orang tua penerima manfaat, tanpa alasan yang jelas dana bantuan tersebut kembali ke Kas Negara. Selasa (5/8/2025).

" Kecewa sekali dengan kinerja pengelola PIP di SMPN 1 Sukaresmi, seharusnya mereka memberitahukan kepada orang tua murid, bahwa anak saya tercatat sebagai penerima manfaat PIP," ucapnya pada Senin (4/8/2025).

" Anak saya Rizky Maulana Saputra terdaftar sebagai peserta didik di SMPN 1 Sukaresmi, dan ia pada tahun 2023 tercatat di aplikasi sipintar sebagai penerima manfaat bantuan program Indonesia pintar, tapi sayang karena ketidak profesionalan pengelola, bantuan tersebut kembali ke kas Negara," jelasnya.

Rafli menambahkan, jika ada pemberitahuan dari pihak sekolah, tentu saya sebagai orang tua penerima manfaat akan mengaktivasi buku rekening PIP (Simpel) di Bank Himbara, imbas ketidak profesionalan pihak pengelola PIP, bantuan kembali ke kas Negara.

" Yang membuat saya tambah kecewa, sebelum masalah ini terungkap, saya dua kali datang ke sekolah mempertanyakan, apakah anak saya tercatat sebagai penerima manfaat PIP, jawaban salah satu dari mereka pada saat itu menyatakan bahwa anak saya bukan penerima manfaat," terang Rafli.

" Didorong rasa penasaran, saya cek sendiri di aplikasi sipintar, ternyata disitu anak saya tercatat sebagai penerima manfaat PIP di tahun anggaran 2023, disitu juga tercatat, bahwa bantuan kembali ke kas Negara, saya merasa dibohongi oleh pihak sekolah," tandasnya.

Lebih lanjut Rafli mengatakan, atas kejadian tersebut saya mempertanyakan kinerja dan kualitas pengelolaan serta tanggungjawab dari pihak sekolah sebagai pengelola PIP di satuan pendidikan.

" Mereka kan di gaji negara, tapi kok kerjanya seperti ini, perlu diketahui yang mengalami hal serupa bukan hanya saya saja, jika seperti itu apakah bisa dikatakan ini sebagai ke alfaan?," katanya.

" Saya ingin permasalahan ini diungkap secara bersama- sama, dimana letak kekeliruannya, agar permasalahan serupa tidak terulang kembali," tegasnya.
Foto: Dok. (Goesta/SC) Gambar screenshot penerima manfaat PIP di aplikasi sipintar.

Terpisah, hal yang sama diungkapkan RI (Nama jelas ada di redaksi) ia mengaku selama menjadi peserta didik di sekolah tersebut tidak pernah sekalipun menerima dana bantuan PIP, padahal di aplikasi sipintar ia tercatat sebagai penerima manfaat.

Mendapati keluhan orang tua penerima manfaat, awak media bertolak menuju SMPN 1 Sukaresmi, untuk mengkonfirmasi langsung pihak sekolah sebagai pengelola dana bantuan PIP.

" Bertugas sebagai operator di SMPN 1 Sukaresmi dari bulan Juli 2025, saya orang baru di sekolah ini, menggantikan operator sebelumnya yang kini bertugas di Dinas," jelas Firman Kurniallah Operator SMPN 1 Sukaresmi.

" Dimasa saya, ketika bantuan PIP akan dicairkan, kami memberitahukan ke pihak penerima manfaat, dan mengeluarkan surat pengantar untuk mencairkan ke Bank, proses pencarian langsung oleh masing-masing penerima manfaat," bebernya.

Tambah Firman, bahkan format yang baru sekarang sampai dimunculkan besaran angka yang diterima penerima manfaat, terkait  permasalahan tadi kemungkinan terjadi dimasa operator sebelumnya.

" Saya atas nama pihak operator sekolah meminta maaf atas kekurangan dan kesalahan sehingga adanya permasalahan yang dialami para penerima manfaat," katanya sambil meminta maaf.

Masih dilokasi yang sama, disinggung awak media, apakah pihak sekolah telah melaksanakan pengumuman kepada para penerima manfaat sebagaimana diatur dalam Persesjen no.20 tahun 2023, Persesjen no.19 tahun 2024. Kepala SMPN 1 Sukaresmi Uu Mabruni di ruang kerjanya menjelaskan.

" Terus terang, kami tidak mengumumkan secara terbuka, karena di khawatirkan adanya kecemburuan sosial dari pihak lain yang tidak menerima PIP, pihak sekolah memberitahukan orang perorang penerima manfaat," jawabnya.

Ia juga menjelaskan bahwa SMPN 1 Sukaresmi tidak pernah melaksanakan pencairan PIP secara kolektif, bahkan di masa pandemik covid-19 sekalipun.

" Selama saya bertugas dari tahun 2020 sampai dengan sekarang tahun 2025, SMPN 1 Sukaresmi tidak pernah melaksanakan pencairan PIP kolektif, termasuk dimasa Pandemik Corona, tetap melaksanakan pencairan PIP oleh pihak orang perorangan, masing-masing," tegasnya.

Masih dihari dan tempat yang sama, dalam forum konfirmasi, Eneng Guru kesiswaan, sekaligus Pengurus PIP di SMPN 1 Sukaresmi membantah pernyataan Rafli orang tua penerima manfaat.

" Kapan pak? Saya tidak pernah merasa bertemu dengan bapak, dan saya tidak pernah merasa memberikan jawaban kepada bapak bahwa anak bapak bukan penerima PIP," bantah Eneng dihadapan Kepala Sekolah dan orang tua penerima manfaat PIP.

Perlu diketahui pengelola bantuan PIP di satuan pendidikan (sekolah) wajib memberitahukan kepada orang tua penerima manfaat PIP bahwa anaknya mendapatkan bantuan. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan memastikan orang tua mengetahui hak anaknya, serta dapat membantu dalam proses pencairan dana bantuan. 

Kewajiban pemberitahuan:
Sekolah memiliki kewajiban untuk menginformasikan kepada orang tua siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP. 

Tujuan pemberitahuan:
Pemberitahuan ini penting agar orang tua dapat mengetahui informasi terkait pencairan dana, serta dapat membantu siswa dalam proses aktivasi rekening jika diperlukan. 

Transparansi:
Pemberitahuan ini juga merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan dana PIP, sehingga tidak ada kesalahpahaman atau ketidakjelasan terkait status penerima bantuan. 

Peran sekolah:
Sekolah berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan siswa/orang tua dalam penyaluran bantuan PIP. 

Dengan demikian, sekolah diharapkan proaktif dalam memberikan informasi kepada orang tua penerima PIP agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

(Goesta)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana Bantuan Kembali ke Kas Negara, Orang Tua Penerima Manfaat Kecewa dengan Kinerja Pengelola PIP di SMPN 1 Sukaresmi

Trending Now

Iklan