| Foto: Dok. (Dang/SC) Kuasa Hukum Penggugat Firman Haris Ginting, S.H.,CLA,KNK usai persidangan saat di wawancarai awak media suara cianjur. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar persidangan objek sengketa tanah dengan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025/PN Cjr. Persidangan Derden Verzet di hadiri oleh para pihak, yakni Para Pelawan I, II dan III dan para Terlawan I, II, III dan IV yang di wakili masing- masing Kuasa Hukumnya.
Kuasa Hukum Penggugat Firman Haris Ginting, S.H.,CLA,KNK usai persidangan, kepada awak media mengatakan.
" Sebagaimana sudah dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, walaupun ada pihak- pihak yang terkait tidak hadir, Ketua Majelis Hakim tetap melanjutkan acara persidangan," ungkapnya, Kamis (23/10/2025).
Lanjut Firman: " Sedangkan Terlawan V, VI, VII, VIII dan Turut Terlawan I dan II tidak hadir dipersidangan padahal pengadilan sudah memanggil secara patut.Walaupun ada pihak Terlawan dan Turut Terlawan tidak hadir, Ketua Majelis Hakim yang memimpin acara persidangan tersebut tetap melanjutkan persidangan," bebernya.
" Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA MA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan Hakim untuk mengupayakan perdamaian melalui mediasi sebelum memulai pemeriksaan pokok perkara," jelasnya.
Sambung Firman, hal ini sebagaimana diatur di Pasal 4 PERMA 1/2016 yang menyebutkan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, wajib diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
| Foto: Dok. (Dang/SC) Kuasa Hukum Penggugat Firman Haris Ginting, S.H.,CLA,KNK saat persidangan Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025/PN Cjr. Di Pengadilan Negeri Cianjur. (23/10/2025). |
" Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan, wajib diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan," terangnya kepada awak media.
" Sidang Mediasi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 Oktober 2025," imbuhnya.
Dalam sidang kali ini, lanjut Firman, saya hanya bertindak sendiri sebagai Kuasa Hukum Para Pelawan (Penggugat), tidak seperti sidang tanggal 29 September 2025 Kuasa Hukum Para Pelawan (Penggugat) berjumlah 4 orang.
Terakhir, Firman menjelaskan jadwal sidang berikutnya:
" Sidang Mediasi berikutnya Hakim Mediasi yang telah ditunjuk akan tetap memanggil para pihak yang sidang hari ini tidak datang, untuk datang pada sidang mediasi tanggal 29 Oktober 2025 Rabu mendatang," jelasnya menutup sesi wawancara dengan awak media suara cianjur.
(Dang)