Babak Baru Kisruh Modal Penyertaan BUMDes, Kades Benjot Sebut Sertipikat Tanah jadi Jaminan

suaracianjur.com
November 19, 2025 | 17:20 WIB Last Updated 2025-11-19T10:24:46Z
Foto: Dok. (Joy/SC) Penyerahan sertipikat tanah yang di jadikan barang jaminan pada peristiwa kisruh modal penyertaan BUMDes Benjot (14/11/2025).

SUARA CIANJUR | CUGENANG - Kisruh modal penyertaan BUMDes kini memasuki babak baru, diketahui dari informasi yang disampaikan Sopyan Saori, S. Pd., selaku Kepala Desa Benjot, bahwa Ketua BUMDes pada Jumat, 14 November 2025 menyerahkan sertipikat tanah sebagai jaminan atas terpakainya sebagian modal penyertaan.

" Dalam audiensi pada Kamis, 13 November 2025 terjadi gejolak, pada saat itu warga mendesak Ketua BUMDes segera mengembalikan uang yang telah ia gunakan, sambil menunggu pengembalian, warga meminta jaminan berupa sertipikat tanah," terang Sopyan, Selasa (18/11/2025).

" Proses penyerahan sertipikat tanah tidak dilakukan pada hari yang sama, tapi di sepakati pada hari Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB," jelasnya.

Sambung Sopyan, pada waktu penyerahan barang jaminan Ketua BUMDes datang bersama perwakilan tim audiensi, di dampingi Kapolsek, Danramil, dan Camat Cugenang, kemudian sertipikat di titipkan kepada saya.

" Saya pastikan sertipikat tersebut asli," tandasnya sambil memperlihatkan barang jaminan kepada para pihak yang hadir.

" Nilai tanahnya saya kurang tahu, karena pasca gempa, harga tanah tidak ada standarisasi, jadi saya belum hafal dan tidak tahu pasti harga tanah tersebut," katanya.

Selanjutnya ia membeberkan kronologi unjuk rasa warga yang menuntut pengembalian dana penyertaan BUMDes Benjot.

" Sebelum permasalahan ini mencuat, saya melakukan monitoring terhadap kegiatan BUMDes, karena tidak ada perubahan pada bangunan kandang, maka saya mengeluarkan SP untuk kedua kalinya ditujukan kepada Ketua BUMDes beserta Jajarannya," bebernya.

Lanjut Sopyan: " Setelah itu, saya langsung melayangkan surat ke Kecamatan agar membantu me- monitoring evaluasi, serta audit BUMDes. Mungkin dari surat desa itulah kemudian camat membuat surat ke Inspektorat," paparnya.

Masih kata Sopyan. Langkah selanjutnya kita menunggu instruksi BPD untuk mempersiapkan musdesus. Kenapa musdes? Karena yang berhak menggelar pengangkatan Ketua BUMDes adalah BPD. 

" Hasil musdesus bisa saja berupa rekomendasi agar pemdes mencabut SK Ketua BUMDes dan segera membentuk kepengurusan baru, dan itu kewenangan BPD untuk mengusulkan," tuturnya.

" Saat ini saya menunggu surat dari BPD terkait pelaksanaan musdesus," tutupnya.

(Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babak Baru Kisruh Modal Penyertaan BUMDes, Kades Benjot Sebut Sertipikat Tanah jadi Jaminan

Trending Now

Iklan