| Foto: Dok. (Arkam/SC) Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim sedang memaparkan tentang pertanahan dan tataruang kepada para peserta sekolah tani DPC PTI Kabupaten Cianjur. |
SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA - Untuk memberikan pemahaman dasar tentang Pertanahan dan Tataruang. DPC PTI Kabupaten Cianjur mengundang Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim untuk menjadi pemateri/narasumber dalam sesi tanya jawab sekolah tani.
DPC PTI Kabupaten Cianjur tidak hanya mengundang pemateri dari Agraria Institute, juga mengundang pemateri lainnya yang berkenaan dengan pertanian, puluhan narasumber berkompeten dihadirkan untuk memperkaya pemahaman para kader DPC PTI Kabupaten Cianjur.
Ketua DPC Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kabupaten Cianjur Rendi Taufik Ismail usai sesi tanya-jawab berakhir kepada awak media suara cianjur mengatakan:
" Selain mengundang pemateri lainnya yang ada korelasinya dengan dunia pertanian, kami juga mengundang Agraria Institute, yang mana pimpinannya yang memberikan pemahaman dasar tentang Pertanahan dan Tataruang," ujar Rendi, Minggu (30/11/2025).
Pemateri yang diundang dari Instansi dan lembaga mana saja? tanya awak media.
" Puluhan, dari KPH, Diskoperdagin dan lain-lain, yang pasti yang jadi pemateri ada kaitannya dengan dunia pertanian, salah satunya Agraria Institute," jelasnya.
Sebelumnya, pada sesi tanya jawab Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim menjelaskan pentingnya pemahaman tentang Pertanahan dan Tataruang, karena petani tidak bisa bercocok tanam jika lahannya bermasalah.
" Kasus yang paling banyak di Indonesia ini adalah kasus pertanahan, petani tidak bisa bercocok tanam jika tanahnya bermasalah, dan perlu diketahui ketika pemerintah melakukan pengukuran bidang tanah maka akan nge-link ke kami secara otomatis," ujar Firman pada sesi tanya jawab yang berlangsung di Wisma Kemensos Ciloto- Puncak Cianjur, Minggu, (30/11/2025).
" Kami Agraria Institute merupakan lembaga non pemerintahan, kami NGO yang fokus pada bidang Pertanahan dan Tataruang," jelasnya.
Firman menambahkan. Kami menciptakan digitalisasi pertanahan, namanya Protades, hanya dengan men- scan KTP bisa melihat data tanah yang diinginkan, karena aplikasi yang kami ciptakan sudah teruji di Kementerian PANRB, dan kami juga mendapat pengakuan dari badan dunia PBB melalui United Nations Public Service Award (UNPSA) sebuah pengakuan bergengsi dari organisasi Perserikatan Bangsa- Bangsa.
Selanjutnya Firman menjelaskan filosofis pertanahan menurut cara pandangnya.
" Kita itu berasal dari tanah, hidup diatas tanah, dan akan kembali ke bawah tanah, dengan pemahaman seperti itu maka memahami administrasi pertanahan sama halnya dengan memahami diri kita," tuturnya penuh filosofis.
" Terkait banyaknya permasalahan pertanahan mari kita cermati secara bersama- sama akan adanya legalitas subjek, legalitas objek dan asal usul objek, mungkin para petani tidak terlalu memperhatikan pentingnya administrasi pertanahan. Tapi itu merupakan vital dalam dunia pengolahan lahan," terangnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini Lembaganya sedang mengawal kasus sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
" Saat ini kami sedang menangani perkara tanah di Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Pemerintah sudah memberikan lahan pertanian ke perorangan, tapi malah Pemerintah sendiri yang memberikan kepada pengusaha, lahan yang seyogyanya diperuntukkan bagi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) jadi pembangunan," tuturnya.
| Foto: Dok. (Arkam/SC) Para peserta yang di dominasi oleh kaum generasi muda, secara seksama mendengarkan pemaparan terkait pertanian dari para pemateri yang kompeten di bidangnya. |
" Seharusnya Pemerintah bagaimana caranya supaya para petani tidak bersengketa, edukasi seperti ini harusnya tanggung jawab mereka," imbuhnya.
Dalam sesi tanya jawab, selain menekankan pentingnya pemahaman legalitas objek dan subjek, Firman juga menjelaskan pentingnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
" Jika Bapak/Ibu memiliki tanah status alas haknya kumpulkan, dan simpan baik-baik, cermati batas- batasnya, kenali tetangga batasnya, karena itu masih bagian dari pertanahan dan tataruang," bebernya.
" Kedaulatan tanah bertujuan untuk membangun bangsa yang lebih baik, maka dari itu kita harus memahami administrasi pertanahan dan tataruang dengan benar agar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tidak menjadi perumahan," urainya.
" Bahkan lahan yang Bapak/Ibu kelola harus tahu zona peruntukannya, apakah ini lahan sawah yang dilindungi, apakah ini LP2B, apakah ini Lahan Baku Sawah (LBS), apakah ini KP2B, ataukah kawasan industri, kawasan pertanian, pangan berkelanjutan, perkebunan atau holtikultura, atau, B1, B2, B3, B4, dan B5, jangan sampai tanahnya Bapak/Ibu untuk sawah tetapi dipakai untuk kebun, berarti tidak tertib tataruang," jelasnya.
Sambung Firman. Petani wajib memiliki legalitas subjek, legalitas objek, agar ada hubungan hukum antara subjek dan objek, tujuannya apa? ketika para petani perlu mengembangkan, maka ketika ada Bank yang mau memfasilitasi permodalan sertipikatnya bisa dijadikan dasar untuk permodalan.
" Ketika petani sudah memilki lahan 2 hektar, pasti ingin nambah, jangan sampai Bapak/Ibu memiliki lahan dari batas ketentuan, misalkan: si A rumahnya di Cidaun membeli lahan di sukanagara, jangan sampai terkena PP 224 tahun 1961 junto PP 1964, solusinya jika bapak ibu ingin mengembangkan lahannya, turunkan statusnya menjadi hak pakai, agar tidak terkena absente," paparnya.
Ada petani yang tidak memilki lahan, lanjutnya; katakanlah sewa menyewa disana petani harus tertib jangan sampai ketika sedang menanam tidak ada perikatan, pas mau bertanam tanahnya dijual, panen tidak, di dijual iya, dan perkara berjalan, jadi pastikan dulu dimana letak objek bidang tanah yang akan kita tanam, apakah sudah sesuai dengan peruntukannya?, apakah sudah sesuai dengan zonanya? Administrasinya?.
" Selain itu kita harus meminimalisir sengketa dengan tetangga batas, karena persengketaan tanah biasanya dengan tetangga batas, selanjutnya jangan pernah memindahkan batas alam, batas buatan mungkin buatan kita sendiri, kalau batas alam ada sungai dipindahkan, jangan sampai seperti itu," himbaunya.
Selanjutnya ia menyinggung soal profesi petani yang semakin sedikit, karena kurangnya peminat, dampak dari lahan di cianjur dikuasai oleh orang luar cianjur.
" Mungkin para petani di cianjur semakin sedikit, karena banyak tanah dikuasai orang orang diluar cianjur, sebetulnya banyak tanah di cianjur yang terkena absente, tapi pemerintah diam, maka disini bapak ibu sebagai petani jangan mengikuti sifatnya yang melanggar hukum, agar tujuan menjadi petani sukses tercapai, tadi Ketua PTI bilang " Beri kami 7 pemuda akan ku guncang dunia" maka posisi saya ada di tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi, jangan sampai ada tujuh sertipikat, jangan sampai terjadi overlapping, agar tidak terjadi overlapping kita harus memasang pagar hidup, patok atau dan sebagainya," jelasnya.
Terakhir ia mengatakan. Maka dari itu terlepas apakah ada pertanyaan terkait dunia pertanahan dan tataruang, lingkungan hidup, karena tanah itu bukan hak milik saja, data ekologis dan yuridis yang memiliki kewenangan adalah Perhutanan dan kelautan yang lain adalah user, maka dari itu sebagai petani jaga aset, jaga kebun, jaga yuridis, maka saya simpulkan kembali dari awal disini tertib administrasi tertib fisik tertib hukum tataruang tanah terpelihara.
" Jangan sampai tanah LSD dipecah- pecah, kemudian muncul terkendala, meminta pengecualian, walaupun ada moratorium dari Menteri," tuturnya.
" Jika kemudian Bapak/Ibu sedang bertanam kemudian muncul kendala, bertanya ke Pemerintah, BPN dan Tataruang responnya lama, silahkan bertanya saja ke Agraria Institute, karena dari sabang sampai merauke dari miangas sampai pulau rote, dari sisi administrasi pertanahan dan tataruang, dari sisi administrasi pertanahan dan tataruang, Insyaallah kami siap membantu dan menjawab pertanyaan Bapak/Ibu." Tutupnya.
(Arkam)