| Foto: Dok. (Net) Agraria Institut Kaji Kepatuhan Bangunan Milik Pemerintah, Begini Kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor (gambar ilustrasi) |
SUARA CIANJUR | BOGOR - Agraria Institut akan melakukan pendataan serta kajian terhadap bangunan milik pemerintah, menurut Direktur Agraria Institut Dede Firman Karim, tertib persyaratan administrasi harus di mulai dari pemerintah itu sendiri.
Menurut Firman, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan penataan ruang.
" Persyaratan tersebut meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), serta kesesuaian pemanfaatan ruang," jelasnya, Jumat (19/6/2026).
" Berlandaskan peran serta masyarakat, kami akan melakukan inventarisasi dan kajian terhadap bangunan-bangunan milik pemerintah, mulai dari kantor desa, kantor kecamatan, sekolah, puskesmas, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Gedung DPRD, hingga bangunan pemerintahan lainnya," terangnya.
Sambung Firman, apabila dalam kajian ditemukan indikasi belum terpenuhinya persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, hasilnya akan kami sampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia juga menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung pada prinsipnya wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
" Ketentuan teknis pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung," tuturnya.
Firman menambahkan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai.
" Bangunan yang telah selesai dibangun juga wajib memiliki SLF sebelum dimanfaatkan, guna memastikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan telah memenuhi standar teknis," katanya.
Selain itu, lanjut Firman, penyelenggaraan pembangunan wajib memperhatikan ketentuan tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
" Termasuk kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) apabila dipersyaratkan," urainya.
" Pemerintah sebagai penyelenggara negara harus menjadi teladan dalam pelaksanaan aturan yang berlaku, termasuk dalam pembangunan dan pengelolaan aset negara maupun aset daerah," ucapnya.
Lanjut Firman: " Prinsipnya, seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung dan tata ruang harus diterapkan secara konsisten, baik terhadap masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah".
Dikutip dari Pakar Online. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, AY Sogir, menegaskan bahwa pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan.
Menurutnya, seluruh fasilitas pemerintahan mulai dari kantor desa, kantor kecamatan, Gedung Setda, Gedung DPRD, maupun gedung pemerintah lainnya wajib memenuhi aspek legalitas bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Sudah seharusnya pemerintah memberikan contoh kepada masyarakat. Karena itu, saya meminta seluruh kantor pemerintahan yang belum mengantongi PBG dan SLF agar segera mengurusnya sehingga sesuai dengan aturan perundang-undangan,” terangnya.
Diketahui, Agraria Institut masih melakukan proses pendataan dan kajian.
" Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait guna memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya.
Goesta