Bukan Memeras Rakyat Kecil, Tetapi Menakar Ulang Keadilan Pajak di Tengah Badai Global

suaracianjur.com
Juni 29, 2026 | 11:16 WIB Last Updated 2026-06-29T04:21:53Z
Foto: Dok. (Safinah Nur Aini) Kondisi ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan yang tidak mudah. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas utama, hingga tekanan inflasi yang melanda berbagai belahan dunia turut berimbas pada stabilitas domestik. 


SUARA CIANJUR | JAKARTA - Kondisi ekonomi global dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan yang tidak mudah. Ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga komoditas utama, hingga tekanan inflasi yang melanda berbagai belahan dunia turut berimbas pada stabilitas domestik. 

Dalam situasi penuh riam ini, negara dituntut memiliki ketahanan anggaran yang kokoh guna melindungi perekonomian nasional. Salah satu instrumen utama yang diandalkan oleh pemerintah adalah sektor perpajakan. Melalui optimalisasi pendapatan pajak, negara berupaya menyusun bantalan fiskal yang kuat demi mendanai pembangunan dan memberikan stimulus bagi kesejahteraan umum.

Namun, di tataran masyarakat, dinamika penyesuaian kebijakan perpajakan sering kali memicu ruang diskusi yang hangat. Kebijakan seperti penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau ekstensifikasi objek cukai baru kerap kali disalahartikan sebagai langkah yang memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah atau "memeras rakyat kecil". 

Fenomena ini mencerminkan adanya jarak pemahaman antara maksud objektif kebijakan fiskal negara dan persepsi riil di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, menakar ulang keadilan pajak di tengah badai global memerlukan ruang analisis yang objektif, netral, dan berbasis pada edukasi yang komprehensif terkait fungsi serta struktur perpajakan nasional. Untuk membangun pemahaman masyarakat yang utuh di bidang perpajakan, penting untuk mengenali perbedaan mendasar antara jenis-jenis pajak yang berlaku. 

Secara umum, instrumen pajak terbagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh pajak langsung yang menerapkan asas progresif. Melalui sistem ini, besaran tarif pajak linear dengan tingkat kemampuan ekonomi wajib pajak; semakin tinggi penghasilan seseorang atau sebuah korporasi, semakin besar pula persentase kontribusi yang harus disetorkan kepada negara. 

Pemerintah juga telah menetapkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup longgar, sehingga masyarakat dengan penghasilan di bawah ambang batas tersebut dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban PPh.
Sebaliknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) termasuk dalam kategori pajak tidak langsung atas konsumsi barang dan jasa. Berbeda dengan PPh, PPN memiliki sifat regresif, di mana tarif yang dikenakan sama rata tanpa memandang latar belakang finansial konsumen. 

Ketika seorang individu dari kelompok prasejahtera dan seorang dari kelompok sejahtera membeli produk yang sama di gerai modern, keduanya menanggung persentase PPN yang identik. Karakteristik inilah yang sering kali memicu sensitivitas di tengah masyarakat ketika terjadi penyesuaian tarif. 

Ketika daya beli masyarakat sedang diuji oleh inflasi akibat badai global, kenaikan harga barang sekecil apa pun akan langsung dirasakan dampaknya oleh konsumen akhir, khususnya kelompok masyarakat kelas menengah bawah yang pengeluarannya didominasi oleh konsumsi pokok. Di sinilah letak pentingnya penerapan prinsip ability to pay atau asas kemampuan membayar dalam merumuskan rasa keadilan fiskal. 
Foto: Dok. (Safinah Nur Aini) Dalam situasi penuh riam ini, negara dituntut memiliki ketahanan anggaran yang kokoh guna melindungi perekonomian nasional

Sistem perpajakan yang ideal harus mampu menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan daya hidup ekonomi masyarakatnya. Upaya mengejar target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh mengorbankan pilar konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

Jika beban pajak konsumsi terlalu menekan masyarakat bawah, dikhawatirkan roda perputaran ekonomi justru akan melambat, yang pada akhirnya berpotensi menurunkan total potensi penerimaan pajak itu sendiri.

Menakar ulang keadilan pajak di tengah krisis global sejatinya membuka peluang bagi otoritas terkait untuk melahirkan kreativitas dan inovasi dalam menggali sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat kecil. Dibandingkan terus meningkatkan tarif pada objek pajak konsumsi massal yang sudah ada, diversifikasi strategi perpajakan dapat diarahkan pada sektor-sektor potensial yang selama ini belum tergarap optimal secara formal. 

Salah satu langkah konkret adalah optimalisasi pajak atas sektor ekonomi digital global dan aktivitas ekonomi bayangan (underground economy) yang memiliki perputaran modal sangat masif namun kerap lolos dari radar pengawasan. Selain itu, reformasi perpajakan yang berkeadilan dapat diwujudkan melalui penegakan kepatuhan pajak yang lebih ketat pada sektor hulu dan kelompok wajib pajak bernilai kekayaan tinggi (High-Net-Worth Individuals). 

Pendekatan yang selektif dan berbasis risiko ini memastikan bahwa kontribusi terbesar tetap dipikul oleh pihak yang memiliki kapasitas ekonomi paling kuat. Di sisi lain, pemerintah juga dapat mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam instrumen fiskal, misalnya melalui penerapan pajak karbon yang menyasar industri ekstraktif dan polutif. Langkah ini tidak hanya mendatangkan pendapatan bagi negara, tetapi juga berfungsi sebagai disinsentif terhadap aktivitas yang merusak ekosistem, sejalan dengan komitmen pembangunan berkelanjutan.

Edukasi publik yang transparan mengenai alokasi dan kemanfaatan pajak juga memegang peranan krusial dalam membangun kepercayaan masyarakat (tax trust). Pajak pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk kontrak sosial antara warga negara dan negara. Persepsi negatif bahwa pajak memberatkan rakyat kecil dapat diredam apabila masyarakat dapat melihat dan merasakan secara langsung dampak nyata dari uang pajak yang mereka setorkan. Ketika penerimaan pajak dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas, pembangunan infrastruktur konektivitas yang merata, fasilitasi akses kesehatan gratis yang mumpuni, serta penyediaan subsidi pendidikan, maka kesadaran dan kepatuhan sukarela masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya.

Kesimpulannya, kebijakan perpajakan di tengah badai ekonomi global bukanlah sebuah instrumen untuk menekan perekonomian rakyat kecil, melainkan sebuah jembatan fiskal untuk menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa. 

Keadilan perpajakan akan tercapai secara berimbang melalui kombinasi kebijakan yang progresif, pengawasan yang adil, serta penyaluran anggaran yang transparan dan tepat sasaran. Melalui pemahaman perpajakan yang komprehensif, masyarakat dapat melihat pajak bukan sebagai beban sepihak, melainkan sebagai gotong royong nasional demi mewujudkan struktur perekonomian yang kuat, berkeadilan sosial, dan tangguh dalam menghadapi ketidakpastian global.

Safinah Nur Aini

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bukan Memeras Rakyat Kecil, Tetapi Menakar Ulang Keadilan Pajak di Tengah Badai Global

Trending Now

Iklan