| Foto: Dok. (Goesta- SC) Diduga Berdiri Diatas Lahan LSD, Proyek Pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian Bojongpicung Disorot Agraria Institut |
SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG - UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Jawa Barat sedang melaksanakan pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian di wilayah Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, namun sayang sekali beredar isu santer menerpa proyek milyaran tersebut, menurut dugaan beberapa sumber pembangunannya berdiri di atas lahan sawah dilindungi (LSD).
Sontak isu santer tersebut mendapat tanggapan beragam dari berbagai elemen masyarakat yang perduli dengan semakin menyempitnya lahan pertanian produktif di Kabupaten Cianjur, salah satunya dari Agraria Institut, lembaga NGO yang konsisten menyoroti isu pertanahan dan tataruang.
" Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2024, setiap perubahan penggunaan tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) wajib memenuhi persyaratan hukum yang telah ditetapkan. Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 secara tegas mengatur bahwa perubahan penggunaan tanah pada lahan yang telah masuk dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), meskipun belum ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional," jelas Dede Firman Karim Direktur Agraria Institut, yang akrab disapa Firman, Selasa (23/6/2026).
Sambung Firman, ketentuan tersebut bersifat imperatif (mandatory) sehingga merupakan prasyarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum dilaksanakannya pembangunan untuk kepentingan nonpertanian.
Oleh karena itu, tambah Firman, apabila lokasi Pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Desa Neglasari, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur berada dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, maka keberadaan rekomendasi tersebut harus terlebih dahulu dipastikan sebagai bagian dari penilaian legalitas pembangunan.
Lanjut Firman: " Tidak terpenuhinya persyaratan tersebut berpotensi mengakibatkan perubahan penggunaan tanah tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat berimplikasi terhadap legalitas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, serta dokumen administrasi pertanahan lainnya".
Lebih lanjut Firman menjelaskan, dengan demikian, Agraria Institute berpendapat bahwa perlu dilakukan audit hukum administrasi pertanahan (legal due diligence) untuk memverifikasi status bidang tanah dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), kesesuaiannya dengan RTRW/RDTR dan LP2B/KP2B, keberadaan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, serta kesesuaian seluruh dokumen perizinan.
" Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa rekomendasi perubahan penggunaan tanah belum pernah diterbitkan, sementara lokasi pembangunan berada dalam Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, maka terdapat indikasi adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengendalian alih fungsi lahan sawah, sehingga instansi yang berwenang perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas penggunaan tanah dan seluruh perizinan yang diterbitkan berdasarkan asas legalitas, kepastian hukum, kehati-hatian (prudence), akuntabilitas, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," terangnya.
Berdasarkan analisanya Ia juga mengatakan apabila terbukti lokasi pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian berada pada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan rekomendasi perubahan penggunaan tanah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 17 Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tidak pernah diterbitkan, maka terdapat indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
" Dalam kondisi demikian, instansi yang berwenang dapat melakukan penghentian sementara kegiatan pembangunan, evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan, dan apabila ditemukan cacat hukum administrasi, perizinan tersebut berpotensi dibatalkan atau dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Sebelumnya, sorotan tajam datang dari Setgab Ormas Bojongpicung, menurut Ketua Setgab Gungun Gunawan, jika dugaan tersebut benar, ini sangat ironis, menurutnya Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian yang di amanahi mengurus lahan pertanian, justru memberi contoh yang tidak baik.
" Setelah melihat langsung ke lokasi pembangunan laboratorium mekanisasi pertanian, kami di buat kaget, di duga proyek yang bernilai Rp. 2,2 miliar tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), atau jangan- jangan ini Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," tuturnya, Jumat (12/6/2026).
" Sesuai dengan peraturan, seharusnya lahan sawah yang tersisa hari ini dijaga dan dilindungi," imbuhnya.
Lanjut Gungun: " Ini sangat ironis Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian yang di amanahi mengurus lahan pertanian, justru memberi contoh yang tidak baik, dengan mengurangi lahan pertanian yang tersisa".
" Kami dengar dari KTU proyek ini di gadang- gadang untuk pemenuhan skala nasional, tapi tidak sepantasnya Proyek Strategis Nasional menabrak regulasi yang ada," katanya.
Terpisah, Kasubbag Tata Usaha Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Ahmad Hidayat, S.T.P., menjelaskan bahwa proyek pembangunan laboratorium mekanisasi pertanian baru berjalan 3 hari.
" Proyek ini baru berjalan 3 harian, kegiatan yang berjalan saat ini pengurugan untuk bangunan laboratorium mekanisasi pertanian seluas 42X140 M2," bebernya.
Disinggung mengenai besaran anggaran, serta bersumber dari keuangan mana, Ahmad menjelaskan besaran nominalnya.
" Untuk kegiatan pembangunan saat ini sebesar Rp. 2.200.000.000,- sebetulnya ini salah satu bagian dari beberapa bagian proyek, yang totalnya Rp. 17.000.000.000,- karenakan terkena efisiensi anggaran, ya saat ini baru dilaksanakan ini," bebernya.
" Bangunan laboratorium ini untuk uji lab mekanisasi nasional Se- Indonesia," jelasnya.
Disinggung mengenai isu berdirinya pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian Bojongpicung di duga berdiri di atas lahan LSD, ia menjawab sudah di tempuh.
" Untuk masalah tersebut sudah ditempuh, aman," kelitnya menjawab pertanyaan awak media.
Jawaban serupa juga disampaikan, Arfan selaku pelaksana proyek, ia juga mengatakan aman.
" Ada, sudah aman," singkatnya.
Goesta