LBH Pagar Indonesia Serius Soroti Carut Marut PIP di Cianjur, Kuasa Hukum Singgung SDN Cipinang

suaracianjur.com
Juni 15, 2026 | 13:57 WIB Last Updated 2026-06-15T07:22:16Z
Foto: Dok. (Goesta) Iko Bambang Sukmara, S.H. Kuasa Hukum/Pendamping Masyarakat terkait keluhan penyimpangan dana bantuan PIP 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas semakin banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di berbagai sekolah dan PKBM di Kabupaten Cianjur.

Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum sekaligus pendamping masyarakat. Berdasarkan pengaduan yang diterima LBH Pagar Indonesia, ditemukan berbagai pola permasalahan yang memiliki kemiripan, di antaranya dugaan penggunaan data peserta didik tanpa persetujuan, siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan namun tidak menerima dana, penerimaan dana yang tidak utuh, penguasaan buku tabungan dan ATM oleh pihak lain, hingga dugaan manipulasi data penerima manfaat.

Temuan-temuan tersebut tidak hanya ditemukan pada satu sekolah atau satu wilayah tertentu, melainkan muncul secara berulang dalam berbagai pengaduan masyarakat yang masuk ke LBH Pagar Indonesia.

"Kami melihat adanya pola yang hampir sama dalam berbagai pengaduan yang diterima. Ini bukan lagi persoalan satu orang tua siswa atau satu sekolah semata, tetapi telah menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan Program Indonesia Pintar," tegas Iko, Senin (15/6/2026).

LBH Pagar Indonesia menilai bahwa Program Indonesia Pintar merupakan program strategis negara yang bertujuan membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan. 

" Setiap dugaan penyimpangan yang mengakibatkan bantuan tidak sampai kepada penerima yang berhak merupakan persoalan yang tidak boleh dianggap sepele," tandasnya.

Dinas Pendidikan dan Inspektorat akan di mintai Klarifikasi:

" Sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan yang kami diterima dari masyarakat, dalam waktu dekat LBH Pagar Indonesia akan melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Inspektorat Kabupaten Cianjur," jelasnya.

Iko menambahkan, klarifikasi akan difokuskan pada pelaksanaan fungsi pengawasan, pembinaan, monitoring, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap berbagai laporan dan pengaduan masyarakat terkait Program Indonesia Pintar yang selama ini terjadi di Kabupaten Cianjur.

Sambung Iko. LBH Pagar Indonesia menilai bahwa masifnya dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat perlu dijawab secara terbuka dan transparan oleh instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Masyarakat berhak mengetahui:

- Bagaimana sistem pengawasan Program Indonesia Pintar dijalankan;

- Berapa jumlah pengaduan yang pernah diterima;

- Apa saja langkah yang telah dilakukan terhadap sekolah atau PKBM yang dilaporkan;

- Sejauh mana hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan mampu melindungi hak-hak penerima manfaat.
Foto: Dok. (Goesta) Poster LBH Pagar Indonesia 

Sekolah harus menjadi contoh Integritas:

LBH Pagar Indonesia mengingatkan bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab moral untuk membentuk karakter, kejujuran, dan integritas generasi bangsa.

" Sangat memprihatinkan apabila lembaga yang seharusnya menjadi pondasi pembentukan manusia yang berakhlak justru dikaitkan dengan berbagai dugaan praktik yang merugikan peserta didik dari keluarga kurang mampu," terangnya.

Lebih lanjut Iko menegaskan bahwa anak-anak diajarkan tentang kejujuran di ruang kelas, namun di saat yang sama muncul berbagai keluhan mengenai hak-hak mereka yang diduga tidak diterima sebagaimana mestinya.

" Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus diungkap secara terbuka demi menjaga marwah dunia pendidikan," tegasnya.

LBH Pagar Indonesia akan terus mengawal Keluhan Masyarakat hingga Tuntas:

LBH Pagar Indonesia menegaskan akan terus melakukan pendataan, verifikasi, pendampingan korban, serta penelusuran terhadap berbagai dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar di Kabupaten Cianjur.

" Apabila dalam proses klarifikasi dan pendalaman ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum, kelalaian, pembiaran, maupun penyalahgunaan kewenangan, maka LBH Pagar Indonesia akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta akan terus mengawal keluhan masyarakat hingga tuntas," ungkapnya.

" Hari ini kami mendapatkan laporan keluhan masyarakat Cikalongkulon terkait carut marut penyaluran dana bantuan PIP di SDN Cipinang, dan kami akan menindaklanjutinya hingga tuntas," katanya.

Program Indonesia Pintar adalah hak anak-anak Indonesia:

" Dana pendidikan harus sampai kepada peserta didik yang berhak secara utuh, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH Pagar Indonesia Serius Soroti Carut Marut PIP di Cianjur, Kuasa Hukum Singgung SDN Cipinang

Trending Now

Iklan