SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kisruh penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Cipinang- Cikalongkulon mengguncang jagat publik cianjur, kini isunya semakin santer dan menjadi sorotan publik, hal tersebut terjadi di duga imbas dari di abaikannya tuntutan para orang tua penerima manfaat.
Menanggapi maraknya isu dugaan penyelewengan dana bantuan PIP. Ruhli Solehudin, S.Ag, M.Si. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Cianjur melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp menegaskan:
" Segera tindaklanjuti polemik tersebut sesuai regulasi yang berlaku," tandasnya, Jumat (3/7/2026).
" Terimakasih atas informasinya," imbuh Ruhli.
Lanjut Ruhli: " Tentu Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjutinya".
Tidak hanya itu, ia sebagai pemangku kebijakan di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur menuliskan 6 point penting, diantaranya:
1. Segera menindaklanjuti polemik tersebut sesuai regulasi yang berlaku seperti apa kronologisnya
2. Apabila terdapat kesalahan harus segera diselesaikan sesuai aturan
3. Berkoordinasi dengan pihak inspektorat
4. Diberikan sanksi yang tegas kor pihak terkait sesuai peraturan yang berlaku
5. Dinas berharap dapat diselesaikan secara musyawarah
6. Pembinaan dan pengawasan akan ditingkatkan supaya tidak terulang kejadian tersebut bagi seluruh satuan pendidikan yang ada di kabupaten Cianjur.
Terakhir, dalam bahasa daerah Ruhli kembali mengucapkan terimakasih.
" Htrnhn pisan kang wartosna," tulisnya.
Penelusuran awak media berdasarkan pengakuan dari para orang tua penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan pendidikan tingkat sekolah dasar yang berada di wilayah Cikalongkulon tersebut tidak ujug- ujug begitu saja mencuat ke publik, bahkan setahun sebelumnya pernah dipertanyakan langsung oleh orang tua murid, namun tidak ditanggapi serius oleh pihak sekolah.
Akumulasi kekecewaan para orang tua penerima manfaat memuncak pada Selasa, 2 Juni 2026, puluhan orang tua penerima manfaat secara beramai-ramai mendatangi gedung SDN Cipinang, untuk meminta penjelasan, ditengahi Koordik Cikalongkulon terjadilah musyawarah antara pihak orang tua penerima manfaat PIP dengan pihak sekolah.
Diketahui musyawarah kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan apapun, pihak sekolah hanya berkata akan mencocokan data dulu, sementara orang tua penerima manfaat diminta untuk bersabar menunggu.
Bosan dan kesal menunggu ketidak pastian, para orang tua penerima manfaat menunjuk Iko Bambang Sukmara, S.H., sebagai kuasa hukumnya guna memperjuangkan hak anak mereka yang diduga bertahun tahun belum mereka terima.
Sementara itu, upaya hukum yang dilakukan Iko Bambang Sukmara, S.H., berbanding lurus dengan isi point yang dibuat Kadisdikpora Cianjur.
" Sesuai dengan surat somasi yang telah kami layangkan kepada pihak Kepala Sekolah SDN Cipinang apabila dalam tempo 7x24 jam sejak surat somasi diterima tidak ada tanggapan itikad baik penjelasan maupun pertanggungjawaban maka permasalahan PIP SDN Cipinang akan dilaporkan ke APH dan Irda Kabupaten Cianjur," tegas Iko, Kamis (2/7/2026).
" Jika sudah dilaporkan nanti, biar aparat berwenang yang melakukan penyidikan dan penyelidikan," katanya.
Goesta