| Foto: Dok. (Azmi SC) Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan yang terbukti terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diklaim sebagai bukti penegakan hukum tanpa tebang pilih |
SUARA CIANJUR | JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan di Kalimantan yang terbukti terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diklaim sebagai bukti penegakan hukum tanpa tebang pilih. Selasa (1/9/2026).
Menteri Kehutanan Raja Antoni menyatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk mengedepankan penindakan hukum dalam penanganan karhutla.
“Perintah Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa penegakan hukum adalah hal yang utama. Dan penegakan hukum ini harus tidak diskriminatif, tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tanpa pandang bulu,” kata Menhut Raja Antoni.
Ia memastikan kementeriannya telah mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan, misalkan, sudah melakukan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan,” ujar Menhut Raja Antoni.
Selain sanksi administratif dari Kemenhut, aparat kepolisian juga melakukan penindakan pidana. Tercatat 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya kira juga, pihak kepolisian juga sudah mengumumkan ada 72 tersangka dan itu juga sebagian ada personal maupun perusahaan,” katanya.
Raja Antoni menegaskan, status sosial pelaku tidak akan mempengaruhi proses hukum. Penindakan akan menyasar siapa pun yang terbukti melanggar aturan.
“Kita tidak akan melihat, misalnya, itu orang besar atau orang kecil. Kalau selama itu memang ada bukti bahwa dia melanggar, maka akan kita tegaskan, akan kita tegakkan hukum,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang nyata menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan deterrent effect, efek kapok kepada orang yang lain yang memang mempunyai niat buruk dalam situasi karhutla ini,” ujarnya.
Azmi