| Foto: Dok. (AI/SC- Gambar ilustrasi) LBH PAGAR Indonesia membongkar dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Cianjur. Tidak hanya dugaan penyelewengan dana, LBH PAGAR juga menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di setiap tingkatan satuan pendidikan |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paguyuban Asgar (PAGAR) Indonesia membongkar dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Cianjur. Tidak hanya dugaan penyelewengan dana, LBH PAGAR juga menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di setiap tingkatan satuan pendidikan.
Temuan tersebut disampaikan Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., yang berkantor di Jl. Dr. Muwardi No. 24, Kelurahan Muka, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Pihaknya mengaku telah menerima aduan masyarakat dan kini resmi menjadi kuasa hukum para korban.
" Terkait dugaan pelanggaran UU PDP dan dugaan penyelewengan dana bantuan PIP yang sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum diantaranya; SDN Cipinang, SMK Bina Teknik, dan Al Barkah Cikalongkulon, Al- Mumtaz dan lembaga lainnya, seperti PKBM," terang Iko, Kamis (27/8/2026).
Iko menegaskan, persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif semata. Menurutnya, kasus ini menyangkut tiga aspek krusial: hak peserta didik, keuangan negara, dan keamanan data pribadi.
" Kami mendesak Kejaksaan, KCD Wilayah VI Jawa Barat, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat untuk bertanggung jawab dan membuka secara terang benderang proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat," tegasnya.
Indikasi Kuat Tindak Pidana Korupsi
LBH PAGAR menilai, dugaan penyimpangan dana PIP harus diuji dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasal 4 yang menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi.
Pasal 15 yang mengatur percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi juga dapat dipidana apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Ia menekankan, proses penyidikan tidak boleh berhenti pada operator lapangan, melainkan harus menelusuri rantai kewenangan hingga aliran dana secara menyeluruh.
Diduga Langgar UU Pelindungan Data Pribadi
Selain korupsi, LBH PAGAR juga mengendus dugaan pelanggaran serius terhadap UU PDP. Data peserta didik yang seharusnya dilindungi, diduga diproses tanpa dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut harus diuji berdasarkan: Pasal 4 yang menegaskan data peserta didik merupakan data pribadi yang wajib dilindungi.
Pasal 16 yang mewajibkan pemrosesan data pribadi dilakukan secara sah, spesifik, transparan, dan sesuai tujuan.
Pasal 39 yang mewajibkan pengendali data menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Pasal 57 yang mengatur sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelindungan data pribadi.
" Kami akan mempertanyakan: siapa yang memperoleh, memasukkan, mengakses, dan menggunakan data peserta didik dalam proses PIP? Jika dilakukan tanpa dasar hukum atau di luar tujuan program, maka dugaan pelanggaran PDP harus diusut," tandasnya.
Desak Audit Menyeluruh
Iko melayangkan tantangan terbuka kepada para pemangku kebijakan. Ia menilai KCD Wilayah VI Jawa Barat tidak boleh diam, Dinas Pendidikan tidak boleh menjadi penonton, dan Inspektorat tidak boleh hanya fokus menghitung kerugian negara sambil mengabaikan kerugian peserta didik, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap data PIP, aliran dana, mekanisme pencairan, serta pengawasan pada seluruh sekolah yang diduga bermasalah.
" Dana bantuan PIP adalah hak peserta didik, bukan ruang untuk menyalahgunakan kewenangan ataupun data pribadi anak-anak," katanya.
LBH PAGAR memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
" Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Goesta