Polres Cianjur Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pacet, Ayah Kandung Terlapor

suaracianjur.com
September 11, 2026 | 12:00 WIB Last Updated 2026-09-11T05:02:27Z
Foto: Dok. (Gambar ilustrasi AI SC) Kepolisian Resor Cianjur menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Terlapor dalam perkara tersebut merupakan ayah kandung korban

SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA — Kepolisian Resor Cianjur menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Terlapor dalam perkara tersebut merupakan ayah kandung korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak [PPA] Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Jumat, 11 September 2026.

Berdasarkan informasi awal penyidikan, dugaan kekerasan seksual terjadi sejak sekitar September 2025. Peristiwa itu diduga berlangsung setelah ibu korban berangkat bekerja ke Arab Saudi pada Agustus 2025.

Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang. Dari keterangan awal yang masih didalami, korban diduga mengalami kekerasan seksual hampir setiap pekan dan mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.

Perkara terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang berada di Arab Saudi pada Rabu, 2 September 2026. Korban kemudian menyampaikan peristiwa itu kepada tetangganya yang selama ini merawatnya, sebelum diantar ke rumah kakeknya dan dilaporkan ke polisi.

Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan penyidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mendalami alat bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 473 ayat, ayat, dan ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP].[1][4][9]

Proses penyidikan masih berlangsung untuk memastikan fakta kejadian, kecukupan alat bukti, dan pertanggungjawaban hukum.

Redaksi tidak mencantumkan identitas korban, keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban demi kepentingan perlindungan anak.

Reporter: Indra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Cianjur Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pacet, Ayah Kandung Terlapor

Trending Now

Iklan