Modus Barcode Tak Sesuai Nopol, Solar Subsidi di SPBU Subang Dijebol Tengah Malam

suaracianjur.com
September 05, 2026 | 13:51 WIB Last Updated 2026-09-05T06:54:55Z
Foto: Dok. (Pertamina Patra Niaga) Pelanggaran terjadi pada 13 Agustus 2026. Dalam rentang hanya enam menit pada jam sepi — pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB — SPBU tersebut melakukan pengisian berulang untuk kendaraan yang sama. Praktik ini baru diperiksa Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pada 21 Agustus 2026

SUARA CIANJUR | SUBANG - Lemahnya pengawasan penyaluran BBM subsidi kembali terbukti. SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang kedapatan meloloskan 220,31 liter Biosolar subsidi dengan modus barcode kendaraan yang tidak sesuai nomor polisi.

Pelanggaran terjadi pada 13 Agustus 2026. Dalam rentang hanya enam menit pada jam sepi — pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB — SPBU tersebut melakukan pengisian berulang untuk kendaraan yang sama. Praktik ini baru diperiksa Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pada 21 Agustus 2026.

Atas temuan tersebut, sanksi yang dijatuhkan terbilang ringan: hanya Surat Peringatan selama 90 hari dan penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari terhitung mulai 22 Agustus 2026.

Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.

“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno, Sabtu (5/9/2026).

Klaim pengetatan pengawasan itu kontradiktif dengan data internal Pertamina sendiri. Dari awal tahun hingga 3 September 2026, tercatat sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi di wilayah kerja Regional JBB telah diberikan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi.

Angka tersebut menunjukkan modus penyimpangan serupa bukan kasus insidental, melainkan persoalan sistemik yang masih mudah diakali di lapangan, terutama dengan celah barcode di jam operasional malam.

Reno kembali menegaskan komitmen lembaganya.

“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.

Selama masa sanksi, Pertamina mengalihkan konsumen untuk mengisi Biosolar di SPBU terdekat, yakni SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.

Masyarakat diminta turut mengawasi melalui laporan ke Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com jika menemukan indikasi penyalahgunaan serupa.

Arkam
Sumber: Siaran pers Pertamina Patra Niaga 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Modus Barcode Tak Sesuai Nopol, Solar Subsidi di SPBU Subang Dijebol Tengah Malam

Trending Now

Iklan