| Foto: Dok. (Indra SC) Mobil warga Cipanas diduga dipenuhi debu vulkanik. Pengamat Gunung Api Penyelia Ciloto Puncak, Hartanto Prawiro A.Md, membenarkan adanya paparan abu di wilayah Cianjur dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan |
SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA – Abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau dilaporkan mencapai Kabupaten Cianjur. Warga di kawasan Cipanas menemukan debu halus menempel di atap rumah dan bodi kendaraan pada Minggu (6/9/2026).
Erupsi menerus terjadi sejak Sabtu (5/9/2026) pukul 23.07 WIB. Badan Geologi mencatat erupsi disertai gemuruh dan lontaran lava pijar yang teramati dari pos pengamatan.
Sebaran abu meluas. Berdasarkan analisis citra satelit pada Minggu (6/9), BMKG mengidentifikasi dua klaster abu vulkanik yang bergerak menutupi wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Bengkulu.
Laporan warga Cipanas tersebut kemudian dikonfirmasi petugas pengamatan gunung api di Ciloto.
Pengamat Gunung Api Penyelia Ciloto Puncak, Hartanto Prawiro A.Md, membenarkan adanya paparan abu di wilayah Cianjur dan meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
“ Iya, diimbau agar mengurangi aktivitas di luar ruangan sampai abu vulkanik Gunung Api Anak Krakatau reda. Jika harus keluar ruangan agar menggunakan masker, kacamata, topi atau payung, serta baju lengan panjang,” kata Hartanto.
Saat ini, Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III (Siaga). Status tersebut ditetapkan sejak 2 Juli 2026.
Seiring status itu, Badan Geologi melarang masyarakat, wisatawan, dan pendaki beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari kawah. Potensi bahaya berupa aliran lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat masih ada.
Dalam laporan khususnya, Badan Geologi menyebut pertumbuhan tubuh Anak Krakatau pasca erupsi 22 Desember 2018 masih relatif kecil dan tidak berpotensi menimbulkan keruntuhan yang memicu tsunami. Meski demikian, perkembangan aktivitas dan morfologi gunung terus dipantau intensif.
Masyarakat Cianjur, khususnya Cipanas dan sekitarnya, diminta mengikuti informasi resmi dari Badan Geologi, PVMBG, BMKG, BPBD, dan pemerintah daerah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Indra