| Foto: Dok. (Biro Humas Kemenaker) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disampaikan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili Presiden menyebut RUU ini sebagai fondasi era baru hukum ketenagakerjaan |
SUARA CIANJUR | JAKARTA - RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disampaikan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mewakili Presiden menyebut RUU ini sebagai fondasi era baru hukum ketenagakerjaan.
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah mengklaim RUU tersebut tidak sekadar menyatukan norma yang tersebar, tapi juga memperluas cakupan perlindungan kepada pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
“RUU ini bukan hanya menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat fondasi pelindungan ketenagakerjaan agar lebih mampu menjawab dinamika dunia kerja. Inilah yang kita harapkan menjadi bagian dari era baru hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujar Yassierli.
Poin krusial yang ditekankan adalah prinsip nondiskriminasi dan kesetaraan dalam rekrutmen, pengupahan, hingga pengembangan karier.
“Pelindungan ketenagakerjaan pada dasarnya harus memastikan setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk bekerja dan berkembang. Karena itu, prinsip kesetaraan, nondiskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat pekerja menjadi bagian penting dalam kerangka hukum yang kita bangun,” kata Yassierli.
Sejumlah norma baru juga diatur, meliputi penguatan sertifikasi kompetensi via BNSP, integrasi data ketenagakerjaan pusat-daerah, kewajiban dana cadangan pesangon, dan larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi dalam rekrutmen.
Selain itu, RUU ini mengakomodasi pola kerja fleksibel atau future of work, serta penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
“Dunia kerja tidak pernah berhenti berubah. Karena itu, hukum ketenagakerjaan juga harus mampu bergerak mengikuti perubahan tersebut. Kita membutuhkan regulasi yang memberikan pelindungan, kepastian, dan keadilan, tetapi pada saat yang sama tetap memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh dan beradaptasi,” ujarnya.
Yassierli menyebut RUU ini merupakan kerja bersama Komisi IX dan Panja RUU DPR RI.
“RUU ini merupakan hasil kerja bersama. Harapannya, setelah menjadi Undang-Undang, kerangka hukum yang baru ini dapat menjadi fondasi bagi hubungan ketenagakerjaan yang semakin berkeadilan, produktif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan,” pungkasnya.
Penulis: Arkam
Sumber: Biro Humas Kemenaker