| Foto: Dok. (AI Suara Cianjur) Advokat Iko Bambang Sukmara, S.H. Direktur Lembaga Bantuan Hukum PAGAR Indonesia |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Langkah Polda Jawa Barat menindaklanjuti lima laporan dugaan perdagangan orang mendapat apresiasi dari masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAGAR Indonesia menilai langkah Unit Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jabar itu sebagai tanda negara tidak tinggal diam.
Lima laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural itu kini telah diterima resmi dan masuk tahap pendalaman.
"Kami apresiasi Polda Jabar. Ketika laporan warga dijawab dengan tindakan, itu adalah wujud kehadiran negara. Ini yang kami tunggu," ujar Direktur LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., kuasa hukum korban, Selasa (6/10/2026).
Namun apresiasi itu disertai catatan kritis. Iko menegaskan, penanganan TPPO kerap terjebak pada penangkapan pelaku lapangan, sementara aktor utama yang menikmati keuntungan tetap aman.
Pola TPPO PMI nonprosedural, kata dia, selalu berlapis: dimulai dari perekrut di kampung, sponsor yang memodali, hingga pengumpul dan penampung sebelum diberangkatkan secara ilegal tanpa pelindungan.
"Kalau ditemukan unsur pidana, jangan berhenti di pelaku lapangan. Bongkar siapa perekrutnya, siapa sponsornya, siapa yang memberangkatkan, siapa yang menerima uang, sampai siapa yang berada di balik jaringan tersebut. Di situlah keadilan bagi korban," tegas Iko.
Desakan itu relevan dengan tingginya kasus di Jawa Barat. Data Pemprov Jabar mencatat 60 kasus TPPO terjadi hanya dalam enam bulan, Januari-Juni 2026, dengan tren terus meningkat. Modus PMI nonprosedural menjadi pintu masuk utama eksploitasi, mulai dari kerja paksa, jerat utang, hingga kekerasan.
Karena itu, menurut Iko, kasus ini tidak bisa dilihat sebagai perkara pidana biasa. Negara melalui pemerintah telah menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, namun kuncinya ada pada penegakan hukum yang tuntas dan berorientasi pada pelindungan korban.
"Kami apresiasi ketika negara mulai bergerak. Tetapi gerakan itu harus sampai tuntas. Korban harus dilindungi, jaringan harus dibongkar, dan hukum harus ditegakkan," ujarnya.
Ia berharap lima laporan tersebut dikawal secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Reporter: Arkam