Kasus Investasi Bodong di Cianjur, Pengacara: Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

suaracianjur.com
September 12, 2020 | 07:57 WIB Last Updated 2020-09-12T00:57:29Z
 Kasus Investasi Bodong di Cianjur, Pengacara: Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

SUARA CIANJUR ■ Perwakilan konsumen AT bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners telah menghadap ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat  di Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung.

AT bersama kuasa hukumnya mengadukan perbuatan dugaan pidana yang diduga dilakukan oleh  DF, YS, SS dan RK.

Ke semuanya diadukan diduga telah melakukan perbuatan pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan dan kejahatan konsumen, sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 372 & Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 46  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 8, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen.

Korban Bertambah

Akhir bulan Agustus 2020 korban melonjak naik sebanyak kurang lebih 6.000 orang dengan total kerugian yang dialami konsumen sebesar kurang lebih Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), dan hampir 4.000 orang di antaranya berdomisili wilayah hukum Sukabumi.

Ini merupakan angka yang fantastis.

Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Pemerintah

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selain mengoreksi kinerja Polres Kota Sukabumi yang terkesan bola pingpong, yang di mana klien kami sempat merasakan kondisi tak tahu arah harus bagaimana dan seperti apa, pasalnya ketika klien kami menghadap Polres Kota Sukabumi, aduannya tidak diterima alias tidak mendapatkan kepastian hukum (recht zekerheids).

Klien kami dianjurkan ke Polres Cianjur, padahal secara asas dan doktrin Ilmu Hukum Pidana perintah dari anggota Polres Kota Sukabumi terkesan ngawur, karena locus delicti & tempus delicti-nya terjadi di wilayah hukum Sukabumi. Di sisi lain hak lapor guna mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum merupakan hak dasar warga negara yang telah dirangkum eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Namun hal itu berbanding terbalik dengan realitas yang dialami klien kami. Sehingga pada akhirnya pada tanggal 20 Agustus 2020 kami berangkat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) guna melakukan aduan, dan Alhamdulillah aduan klien kami diterima dengan baik.

Pada tanggal 10 September 2020, klien kami dimintai keterangan dengan profesional dan khidmat. Klien kami merasa ada kenyamanan dan kepastian sejak adanya permintaan keterangan. Kami apresiasi sekali respon Polda Jabar. Minggu depan pada tanggal 17 September 2020, kami akan hadirkan saksi sebanyak 10 orang guna dimintai keterangan dalam rangka memenuhi criminal justice system integrated process.

Tidak berhenti sampai disitu, kuasa hukum korban menanyakan keseriusan Pemerintah untuk segera menyikapi kondisi terpuruknya yang telah sedang dialami masyarakatnya. Jangan tak acuh atau sibuk berwacana belaka dalam ruang diskusi tak berujung.

Pemerintah harus secepat mungkin mendorong para penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara hukum yang dialami konsumen. Dan juga Pemerintah harus segera membuat regulasi yang bisa memberikan angin surga bagi para konsumen negeri ini, yang kerap kali menjadi tumbal dari sekelompok produsen-produsen nakal.

Secara perekonomian pun peran konsumen dalam skema ekonomi nasional merupakan pemasok dan pendukung dari jalannya roda-roda perekonomian nasional. Namun sayangnya tidak diimbangi dengan sebuah rasa aman dan nyaman melalui instrumen perlindungan hukum yakni peraturan hukum.

Dari dasar itu kami mengingatkan Pemerintah baik daerah maupun pusat untuk segera bertindak lebih cepat dibanding harus menunggu potret terburuk yang harus dialami warga negaranya. Karena bagaimana pun permasalahan yang dialami oleh masyarakat selaku konsumen bukan kali pertama yang terjadi di negara ini, sudah puluhan bahkan ratusan peristiwa yang sudah terpampang nyata.

Dan semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat dan tuntas oleh Polda Jabar dan segenap penegak hukum lainnya. Konsumen dan kuasa hukumnya sudah muak dengan keadaan seperti ini, konsumen rindu akan suasana yang berkeadilan. Pelaku dan ketua-ketuanya yang sampai saat ini belum tertangkap, masih bebas berkeliaran di mana-mana. Ini akan sangat mengerikan jika harapan pencari keadilan tidak sesuai dengan apa yang diberikan oleh para penegak hukum.

Kami dukung langkah Polda Jabar dalam mengusut tuntas Kasus Investasi Ilegal ini. (Sumber: SB)



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Investasi Bodong di Cianjur, Pengacara: Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Trending Now

Iklan