SUARACIANJUR ■ Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) meminta Pansel untuk menyatakan tidak lulus terhadap dua orang dari 6 orang calon Kepala Kejaksaan Tinggi Pemantapan yang akan dilakukan seleksi terbuka pada tanggal 4 November 2020.
Penegasan itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya kepada redaksi, sesaat yang lalu, Senin (2/11).
Seperti diketahui, Kejagung saat ini telah menetapkan 6 orang calon Kepala Kejaksaan Tinggi Pemantapan ( Sumut, Sumsel, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim , Sulsel ) yang masing-masing, 1. Febrie Adriansyah ( Direktur Penyidikan Pidsus ), 2. Ida Bagus Nyoman Wismantanu ( Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung ), 3. Idianto ( Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Jamintel ), 4. Mia Amiati ( Kajati Riau ), 5. M. Rum ( Direktur Eksekusi Pidsus Kejagung ) dan 6. Raden Febrytriyanto ( Kajati Sultra ).
Menurut rencana, 6 orang tersebut akan dilakukan seleksi terbuka pada tanggal 4 November 2020.
"MAKI meminta Pansel untuk menyatakan tidak lulus dua orang dari 6 orang tersebut dengan alasan, satu orang sedang dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dan satu orang dilaporkan ke Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku," katanya.
Sementara satu orang lagi pernah tidak lulus ujian diklat kepemimpinan yang diselenggarakan Menpan FB dan satu orang dugaan manipulasi ranking uji kompetensi manajerial dan pola karier dari ranking 4 menjadi ranking 1.
"Kami menduga 2 orang tersebut lolos dikarenakan unsur kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan tidak berdasar uji kompetensi secara obyektif dan tidak berdasar integritas - profesionalisme," tegasnya.
Dengan dugaan cacat tersebut, lanjut Boyamin Saiman, semestinya pansel akhir secara terbuka pada tanggal 4 November 2020 hanya meloloskan 4 orang .
"Disisi lain, seleksi jabatan Kajati Pemantapan ini adalah cacad karena hanya akan menilai 6 orang dari 7 peluang Kajati Pemantapan, artinya patut diduga seleksi jabatan ini hanyalah ploting belaka dan diduga 6 orang calon akan lulus semua, semestinya jika kegiatan tgl 4 November 2020 adalah seleksi, maka calon minimal 14 orang sehingga jika ada yang gugur masih ada yang akan lolos," pungkasnya.
Untuk menghindari kegiatan ploting jabatan, menurut Boyamin Saiman, maka seharusnya 2 orang calon yang tidak memenuhi kualifikasi dinyatakan gugur dan dilakukan seleksi berikutnya secara transparan dan akuntabel. (R-01)