KPK Tidak Boleh Nyatakan Harun Masiku Meninggal Tanpa Melihat Jasadnya

suaracianjur.com
Januari 12, 2021 | 23:37 WIB Last Updated 2021-01-12T16:37:08Z
 
KPK Tidak Boleh Nyatakan Harun Masiku Meninggal Tanpa Melihat Jasadnya

SUARA CIANJUR ■ Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terus akan memburu buronan, Harun Masiku mendapat apresiasi. Terlebih dalam kasus ini, KPK tidak terpengaruh dengan isu beredar yang menyebut kader PDIP itu telah meninggal dunia.

“Sudah seharusnya KPK terus memburu Harun Masiku,” ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi lewat akun Twitter pribadinya, pada Selasa (12/1).

Adhie meminta KPK tidak mengamini begitu saja isu Harun Masiku meninggal dunia sebagaimana dihembuskan oleh Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Setidaknya, sambung Adhie, KPK harus benar-benar melihat jasad Harus Masiku, jika ingin menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal

“Tak boleh mendahului nyatakan sudah mati tanpa lihat bukti,” tegasnya.

Adhie lantas membandingkan dengan penumpang korban pesawat jatuh yang nyata-nyata sudah meninggal dunia tapi tetap harus diautopsi

“(Mereka) tinggal serpihan (tapi) tetap harus diotopsi untuk memastikan identitasnya,” demikian Adhie Massardi.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU, dan dua kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri pada 9 Januari 2020.

Artinya, sudah satu tahun Harun Masiku belum ditangkap oleh KPK. Harun Masiku sendiri merupakan tersangka dan juga saksi kunci terkait sumber uang suap yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI. (WP)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tidak Boleh Nyatakan Harun Masiku Meninggal Tanpa Melihat Jasadnya

Trending Now

Iklan