| Foto: Dok. (Hdi)Kebijakan penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur menuai protes. Ratusan anggota 234 Solidarity Community (SC) DPC Cianjur mendatangi Komisi IV DPRD, Kamis (3/9/2026), menuntut pencabutan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kebijakan penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur menuai protes. Ratusan anggota 234 Solidarity Community (SC) DPC Cianjur mendatangi Komisi IV DPRD, Kamis (3/9/2026), menuntut pencabutan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026.
Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPC Soni Farhan dan Sekretaris DPC Ari Nugraha, SH. Audiensi merupakan tindak lanjut dari surat resmi 234 SC Nomor 035/234SC-Cjr/VIII/2026 soal penonaktifan kepesertaan JKN yang dibiayai pemerintah daerah.
234 SC mencatat, penghentian UHC berdampak pada sekitar 815.690 warga yang kini kehilangan perlindungan kesehatan.
"Kami tegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketika masyarakat kehilangan status kepesertaan JKN dan menghadapi ketidakpastian saat butuh berobat, maka ini sudah menyentuh langsung hak dasar warga," ujar Soni Farhan.
Dalam pernyataan sikapnya, 234 SC menyampaikan tiga tuntutan:
| Foto: Dok (Hdi) Kebijakan penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur menuai protes. Ratusan anggota 234 Solidarity Community (SC) DPC Cianjur mendatangi Komisi IV DPRD, Kamis (3/9/2026), menuntut pencabutan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026. |
Pertama, Bupati Cianjur mencabut SE Nomor 400.7/2/2026 dan mengembalikan sistem UHC ke skema Non Cut Off.
Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merestrukturisasi KUA-PPAS dan mengembalikan anggaran UHC dalam APBD Perubahan 2026 untuk minimal 815.690 peserta.
Ketiga, DPRD mengawal reaktivasi kepesertaan warga terdampak dan menolak pengesahan APBD Perubahan 2026 jika anggaran UHC tidak dialokasikan secara memadai.
Selain itu, 234 SC meminta Pemkab Cianjur membuka data jumlah peserta JKN sebelum dan sesudah kebijakan penghentian UHC, serta melakukan verifikasi bersama BPJS Kesehatan tanpa menimbulkan kekosongan layanan.
"Efisiensi anggaran boleh. Restrukturisasi boleh. Penataan administrasi boleh. Tapi jangan efisiensikan perlindungan masyarakat," tegas 234 SC dalam pernyataan sikapnya.
Hdi