Plt Bupati Cianjur: Laporkan, Kalau Ada Kepala Desa Yang Tidak Benar Mengelola Anggaran Desa

suaracianjur.com
Maret 04, 2021 | 08:23 WIB Last Updated 2021-03-04T01:23:20Z
Plt Bupati Cianjur: Laporkan, Kalau Ada Kepala Desa Yang Tidak Benar Mengelola Anggaran Desa

SUARA CIANJUR ■  Dua mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD). Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku itu sudah menjadi resiko sendiri.

Pasalnya, ia sudah menyampaikan kepada para kepala desa (Kades) sebelumnya yang ada diwilayah Kabupaten Cianjur untuk selalu benar dalam setiap pengelolaan anggaran desanya.

"Saya sudah mewanti-wanti dari awal bahwa ini harus benar, ini uang rakyat, kalau tidak tanggung resikonya sendiri," ungkap Herman kepada wartawan di halaman pondopo Cianjur pada Rabu (3/3/2021).

Menurut Herman, kejadian ini harus menjadi cermin untuk semua kepala desa yang ada di Kabupaten Cianjur. Bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan dari rakyat yang harus dijalankan dengan sebaik mungkin.

"Kalau sudah terjadi seperti itu, nama baik keluarga bagaimana," paparnya.

Herman pun menghimbau kepada masyarakat, kalau ada oknum kepala desa yang tidak benar dalam mengelola anggaran desanya agar segera melaporkannya.

"Laporkan kepada saya, jadikan shock terapi buat temen-temen yang lain agar bekerja yang baik," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat ini tengah menangani satu perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka merupakan mantan kepada desa priode 2013 - 2019 di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas berinisial DS.

Dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2018 lalu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta sampai dengan Rp 900 juta. 

Sementara kasus kedua, yang kini sedang ditangani Polres Canjur. Yakni RH mantan Kepala Desa Bunisari Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Tersangka menjabat kepala desa pada masa tahun 2013 sampai dengan tahun 2019.

Tersangka RH yang kini sudah ditahan di Mako Polres Cianjur sempat buron diduga melakukan korupsi dana desa tahap III tahun anggaran 2019, hingga merugikan negara sebesar Rp 332 juta.

■ R-02
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Plt Bupati Cianjur: Laporkan, Kalau Ada Kepala Desa Yang Tidak Benar Mengelola Anggaran Desa

Trending Now

Iklan