Program PTSL Desa Ciwalen 2025 Tuntas: Sebanyak 330 SHM- e Dibagikan

suaracianjur.com
Desember 13, 2025 | 18:10 WIB Last Updated 2025-12-13T11:19:31Z
Foto: Dok. (Dang/SC) Prosesi pembagian sertipikat tanah melalui program PTSL Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur (13/12/2025).

SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Bertempat di Aula Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang digelar penyerahan sertipikat, yang di daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) rangkaian kegiatan berlangsung dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.

Penyerahan sertipikat tanah tersebut kepada ratusan peserta program PTSL secara simbolis diserahkan langsung perwakilan AT/BPN Cianjur.

Menurut keterangan Gilang Fahmi Gina selaku Sekretaris Desa Ciwalen, sebanyak 330 sertipikat tanah SHM- e (Sertipikat Hak Milik- Elektronik) telah diserahkan kepada peserta program PTSL.

" Sebagaimana sudah direncanakan dan di komunikasikan dengan BPN, bahwa pada hari ini proses penyerahan sertipikat tanah warga melalui program PTSL tahun 2025, sebanyak 330 SHM- e telah dibagikan kepada masyarakat Ciwalen yang menjadi peserta PTSL," jelasnya, Sabtu (13/12/2025).
Foto: Dok. (Dang/SC) Para panitia PTSL sedang mempersiapkan pembagian SHM- e kepada masyarakat desa ciwalen yang mengikuti program PTSL 2025.

Sambung Gilang, warga masyarakat desa ciwalen yang mendaftarkan diri dalam program PTSL 2025 sebanyak 330, sesuai dengan jumlah SHM-e yang dibagikan pada hari ini.

" Yang mendaftar jumlahnya 330, sesuai dengan jumlah SHM- e, berarti program PTSL Desa Ciwalen 2025 seluruhnya telah beres," jelasnya.

Gilang menyinggung bahwa persiapan penyerahan sertipikat tanah elektronik tersebut sudah di persiapkan jauh- jauh hari. Diantaranya dengan menyiapkan nomor urut Buku Nama Bidang Atas (BNBA) dari BPN, dari nomor urut 1 hingga 330.
Foto: Dok. (Dang/SC) Warga desa ciwalen duduk tertib menunggu giliran dipanggil panitia PTSL sesuai dengan nomor urut.

" Selain memfasilitasi tempat, kami menyediakan kupon nomor antrian, agar jalannya pembagian SHM- e berjalan tertib dan lancar," katanya.

" Tekhnis pembagian SHM- e diatur se- fleksibel mungkin, peserta program PTSL yang tidak bisa hadir dapat di wakilkan oleh anggota keluarganya, dengan ketentuan membawa surat kuasa bermaterai," bebernya.

" Ada kemudahan yang di berikan BPN, apabila atas nama yang tercantum di sertifikat tidak bisa hadir, bisa di wakilkan oleh anggota keluarga melalui surat kuasa ber-materai, yang di tanda tangani, apabila ada kendala atau urusan yang tidak bisa di tinggalkan," jelasnya.

(Dang)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program PTSL Desa Ciwalen 2025 Tuntas: Sebanyak 330 SHM- e Dibagikan

Trending Now

Iklan